ANDI WIJAYA BANTAH LANGGAR ATURAN, KOMISI I SEGERA PANGGIL BKD

Pringsewu, (PL) – Proses seleksi terbuka atau lelang jabatan untuk pengisian 10 jabatan Tinggi Tingkat Pratama Pemkab Pringsewu dinilai tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku dan hasil proses tersebut pun dinilai cacat hukum. Hal ini diungkapkan oleh beberapa kandidat yang mengikuti proses lelang jabatan tersebut. Salah satu yang menjadi sorotan adalah tentang persyaratan bagi peserta lelang yang ditetapkan oleh Panitia Seleksi, pada poin nomor 8 disebutkan bahwa bagi perserta lelang harus memiliki jabatan tugas pada bidang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama lima (5) tahun. (Baca: Tahapan Seleksi Terbuka JPTP Dinilai Cacat Hukum)
Namun hal ini dibantah oleh Pansel, melalui Andi Wijaya mewakili Ketua Pansel JPTP Kabupaten Pringsewu Adi Erlansyah mengatakan bahwa panitia sudah bekerja sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku. (Senin, 14/9)
” Intinya persyaratan ini dan berkas yang masuk itu sudah kami konsultasikan, kita rapatkan, kita bahas dan itu menurut aturan dan tidak ada aturan yang dilanggar, terkait persepsi pada poin tersebut dannkemudian mengartikannya berbeda itu haknya mereka, ada 38 OPD di kabupaten ini, semua saling berkaitan jika dihitung secara kumulatif peserta yang lolos pada tahap pemberkasan sudah sesuai syarat tersebut. Tetapi yang pasti dalam menyusun dokumen, mengevaluasi kami mengacu pada pedoman yang sudah di setujui oleh KASN. Jika ada pihak yang keberatan, itu hak mereka. Panitia bekerja berdasarkan dalam Udang-undang ASN, PP No. 11 Tahun 2017 dan Permen PAN no. 15 dan dokumen perencanaan ya sudah dikonsultasikan dengan KASN,” terang Andi
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pringsewu Sagang Nainggolan saat diminta tanggapannya terkait hal tersebut menolak untuk berkomentar. Namun pihaknya berjanji akan segera memanggil Pansel untuk klarifikasi terkait hal tersebut.
” Saya belum bisa berkomentar sebelum kami panggil BKD, mengenai poin no 8 pada persyaratan tersebut kan jelas sesuai dengan PP no 11, mengenai kata bidang yang disebutkan, OPD itu ada pembagian bidang nya, dan itu jelas kok. Hal yang lain nanti saja lah, setelah kami panggil mereka,” tutupnya (Novi Antoni)