Bupati Pesibar Hadiri Rapat Paripurna Pengesahan APBD-P 2020

PESISIR BARAT – Penalampungnews.com, Bupati Pesisir Barat DR. Drs. Agus istiqlal, SH., MH menghadiri acara rapat paripurna persetujuan pengesahan
rancangan peraturan Daerah tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja Daerah Kabupaten Pesisir Barat tahun anggaran 2020 bertempat di ruang rapat paripurna Sekretariat Dewan Kabupaten Pesisir Barat. (selasa 14/09/2020)
Dalam sambutannya Bupati menyampaikan bahwa, uraian pada saat penyampaian nota keuangan rancangan peraturan Daerah tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Pesisir Barat tahun anggaran 2020 pada Hari ju’mat tanggal 4 september tahun 2020 yang lalu, bahwa, penyusunan rancangan perubahan APBD ini telah disesuaikan dengan arah kebijakan pokok pembangunan Kabupaten Pesisir Barat.
Dalam rancangan peraturan Daerah tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Pesisir Barat tahun anggaran 2020 telah tersusun pada struktur APBD yang terdiri dari pendapatan, belanja maupun pembiayaan. dalam rangka mengakomodir kepentingan pelayanan terhadap masyarakat Kabupaten Pesisir Barat.
dari berbagai catatan pertanyaan serta koreksi yang disampaikan oleh Dewan yang terhormat, baik pada penyampaian pandangan umum anggota dewan dan pada saat hearing pembahasan antara badan Anggaran Legislatif dengan tim Anggaran Pemerintah Daerah dan satuan kerja perangkat Daerah tentang keterkaitan antara aspek belanja dengan indikator dan tolok ukur kinerja dari kegiatan yang akan dilaksanakan, telah dilakukan pembahasan secara transparan dan akuntabel dalam suasana saling memahami tugas dan fungsi kedua lembaga.
Kenyataan ini, terbukti dengan telah disetujuinya rancangan peraturan Daerah tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja Daerah Kabupaten Pesisir Barat tahun anggaran 2020 oleh majelis paripurna yang terhormat.
Di samping itu sesuai dengan amanat peraturan Pemerintah nomor 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah dan peraturan Menteri dalam Negeri nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan peraturan Menteri dalam Negeri nomor 21 tahun 2021.
Bupati juga mengingatkan kepada seluruh kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) sebagai pengelola penerimaan Daerah agar dapat mengupayakan intensifikasi dan ekstensifikasi seluruh sumber-sumber pendapatan, sehingga dapat mencapai target yang telah ditetapkan.
Dalam pengeluaran Anggaran belanja, kiranya selalu berpedoman kepada prinsip efektif, efisien dan ekonomis serta ketentuan dan peraturan yang berlaku. perlu diketahui bahwa, anggaran yang disiapkan dalam perubahan-APBD adalah Anggaran maksimal, oleh karenanya dalam pelaksanaan belanja hendaknya mengedepankan kedisiplinan kita semua tehadap pelaksanaan pengelolaan keuangan Daerah.(Bhr/Sul)