LAMPUNGPesisir Barat

Bupati Pesisir Barat Hadiri Rapat Paripurna Tentang Usulan Kepala Daerah

Pesisir Barat, Penalampungnews.com – Bupati Pesisir Barat DR. Drs. Agus istiqlal, SH., MH menghadiri  Acara Rapat Paripurna Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah usul Kepala Daerah dan Inisiatif DPRD Kabupaten Pesisir Barat Tahun 2020 bertempat di ruang rapat paripurna Sekretariat Dewan Kabupaten Pesisir Barat. (Kamis 13/08/2020).

Turut hadir pada acara tersebut Ketua DPRD, Wakil Ketua I,wakil ketua II, dan 15 Anggota DPRD Kabupaten Pesisir Barat, unsur Forkopimda Kabupaten Pesisir Barat Lampung  Barat, Sekretaris Daerah beserta Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama,

Dalam sambutan Bupati Dr. Drs. H. Agus Istiqlal, SH.,MH Menyaampaikan penghargaan dan terima kasih kepada Pimpinan dan segenap Anggota Dewan yang terhormat atas kebersamaan dalam pembangunan di daerah yang kita cintai ini.

Berkat kebersamaan yang terus terpelihara dan dilandasi saling pengertian yang positif untuk kepentingan rakyat, dan pembangunan Kabupaten Pesisir Barat yang kita cintai.
kerjasama dan koordinasi sebagai mitra yang setara dalam penyelenggaraan Pembangunan Daerah yang terus terpelihara menjadi harapan kita dalam pelaksanaan berbagai agenda pembangunan,”Imbuhnya.

Bupati juga menyampaikan rasa  syukurnya atas kerja samanya yang telah melalui rangkaian kegiatan proses pembentukan 5 (lima) rancangan peraturan daerah tentang:
kebersihan dan keindahan
pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran;
perlindungan dan pemberdayaan petani;
pembinaan dan pemberdayaan usaha mikro, kecil dan menengah;
pelestarian budaya nasional,”Paparnya.

“Dengan adanya  peraturan Daerah tentang kebersihan dan keindahan ini diharapkan akan timbul kesadaran masyarakat, untuk menjaga lingkungan sekitarnya, sehingga dapat terciptanya kebersihan dan keindahan di wilayah Kabupaten Pesisir Barat yang dapat menambah daya tarik agar menjadi sektor pariwisata bahari unggulan di provinsi lampung,”Imbuhnya.

Bupati juga berharap, dengan ditetapkannya peraturan Daerah tentang pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran dapat menjadi pedoman dan dasar hukum perangkat Daerah yang membidangi sub urusan kebakaran khususnya dalam menjalankan perannya secara optimal karena sudah mempunyai kewenangan yang dilindungi oleh peraturan Daerah,”Pungkasnya.(Bukhari)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button