Wakil Bupati LamTim Diduga Ikut Bermain Proyek, “GPK” Tuntut Keadilan Dikejati Lampung…
Penalampungnews. com
Bandar Lampung : Indikasi Wakil Bupati Lampung Timur (Lamtim) Hi. Zaiful Bokhari ‘bermainan’ dalam proyek pemerintah semakin menguat. Zaiful Bokhari yang disebut-sebut sebagai pemilik proyek rehabilitasi pemeliharaan jalan ruas jalan Tegal Gondo-Tanjung Inten senilai Rp2,8 Miliar tahun 2016 memang tidak terlibat langsung, namun kuat dugaan Zaiful Bokhari melibatkan keluarganya.
Hal itu terlihat dari pernyataan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum (PU) Lamtim Ir.Suparjan yang menyebutkan saudara Zaiful Bokhari berinisial HR yang mengurus semua dokumen proyek rehabilitasi pemeliharaan jalan ruas jalan Tegal Gondo-Tanjung Inten senilai Rp2,8 Miliar tahun 2016 yang disebutnya milik Zaiful Bokhari. Belakangan diketahui HR merupakan adik ipar Zaiful Bokhari. “Proyek itu memang punya pak wakil. Tapi yang mengurus semua berkasnya saudaranya,”ujar Suparjan. 9 September 2016).
Apa lagi proyek rehabilitasi pemeliharaan jalan ruas jalan Tegal Gondo-Tanjung Inten senilai Rp2,8 Miliar yang menggunakan dana APBD tahun 2016 itu kondisinya mulai rusak dan terindikasi pengerjaannya tidak sesuai ketentuan.” Sudah waktunya penegak hukum yang proaktif ambil peran dalam masalah ini.
Hal ini juga diperkuat dengan tiga mantan mantan kepala dinas PU Lamtim yang selalu bermasalah, Penjaranya saudara DESSON MUSNI (EMPAT TAHUN), Menghilangnya saudara ALEX SANDARIA , KISRUH LELANG DIJAMANNYA SAHMIN SALEH sampai akhirnya ponakan saudara sahmin (iqbal) dilaporkan Ismail rahman kepolres lamtim, pernyataan mengejutkan saudara Ir, Suparjan diharian pilar, serta pernyataan saudara Yulian Saifullah dimedia 08 Jun 2016,) dll, dan kalau kita cermati dengen seksama pemenang lelang dari tahun-ketahun elu lagi elu lagi (monopoli proyek) dan jelas bertentangan dengan UU no.5 Tahun 1999 tentang Praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikankepentingan umum.
Disisi lain proses pelelangan di Kabupaten lampung timur hanya formalitas dikarenakan pemenang pemenang tender telah ditentukan sebelum proses pelelangan dilakukan sedangkan Perpres RI No. 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah tidak dihiraukan oleh panitia pengadaan barang dan jasa (ULP) yang dipakai adalah kebijakan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Lampung Timur, sehingga menyebabkan tidak siapnya panitia pengadaan barang/jasa dan proses pelelangan karena telah terjadi kongkalikong dalam proses pelelangan, diantaranya adalah peyediaan barang/jasa tidak diberikan dokumen pengadaan oleh panitia pengadaan (ULP), pada saat melakukan pendaftaran pelelangan disalah satu SKPD di Kabupaten Lampung timur dengan alasan yang tidak jelas, jadi jelas proses pelalangan di Kabupaten Lampung TImur tidak sesuai dengan Perpres RI No. 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah pasal 57 ayat (1) huruf c yang berbunyi: Pelelangan untuk pemilihan barang dan jasa pekerjaan kontruksi/jasa lainnya, dengan pancakualifikasi yang meliputi kegiatan salah satu proses yang dilakukan adalah pengumuman, pendaftaran dan pengambilan dokumen pengadaan…, tetapi panitia hanya memberikan bukti pendaftaran saja dan tidak memberikan dokumen pengadaan, perbuatan tersebut jelas merugikan penyedia barang/jasa karena secara tidak langsung penyedia barang dan jasa tidak dapat memasuki dokumen penawaran karena tidak diberikan dokumen pengadaan selaku petunjuk pelelangan.
Padahal Kepala daerah dan wakil kepala daerah tidak diperbolehkan bermain proyek pemerintah menurut Undang Undang no 23 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, pasal 76 ayat 1. (d). menyalahgunakan wewenang yang menguntungkan diri sendiri dan/atau merugikan Daerah yang dipimpin; (e) melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme serta menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukan;
Diduga no paket dan perusahaan pemenang lelang milik ZB , APBD Lampung Timur tahun 2016, sebagai berikut:
1. 004 – B.LU Peningkatan Jalan Ruas Jalan Bumijawa – Purbolinggo
Pemenang: PT. BUNGO INTAN
2. 006 – B.PML Rehabilitasi Pemeliharaan Jalan Ruas Jalan Pekalongan – Kali Bening (R.031)
Pemenang: PT JAIS MAJU BERSAMA
3. 007 – B.PML Rehabilitasi/Pemeliharaan Jalan Ruas Jalan Tegal Ombo -Tanjung Intan (R.155)
Pemenang: PT JAIS MAJU BERSAMA
4. 027 – B.PML Peningkatan Jalan Ruas Kalibening – Wonosari (R.144)
Pemenang: CV. NURMALA INDAH
5. 038 – B.PML Peningkatan Jalan Ruas Jalan Muara Jaya – Rantau Jaya Udik I (R.003
Pemenang: PT. WAHYU SEJATI
6. 044 – B.PML Peningkatan Jalan Ruas Jalan Sukacari – Margamulya (R.132)
Pemenang: PT. WAHYU SEJATI
7. 061 – B.PML Peningkatan Jalan s.d. Lataston Ruas Jalan Desa Taman Negeri Dusun 3 Alas Dowo Kec. Way Bungur
Pemenang: CV. SINAR JAYA
8. 074 – B.PML Peningkatan Jalan s.d. Lataston Ruas Jalan Desa Jaya Guna – Gedung Wani Kec. Margatiga
Pemenang: CV. Daenk Kobum Konstruksi
Diduga no paket dan perusahaan pemenang lelang milik SS (mantan Kadis PU Lampung Timur), APBD Lampung Timur tahun 2016, sebagai berikut:
1. 001-B.LU Pembangunan Jembatan Way Sekampung Desa Sukaraja Tiga – Jaya Guna Kec. Margatiga (Tahap II)
Pemenang: PT. AA BERSAUDARA
2. 002 – B.LU Peningkatan Jalan Ruas Jalan Labuhan Maringgai – Margasari (R.119)
Pemenang: PT. ASAKI
3. 003-A.FPML Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I. Way Bekarang Bawah
Pemenang: Alam Cipta Raya
Diduga no paket dan perusahaan pemenang lelang milik NJ (Kadis PU Lampung Timur), APBD Lampung Timur tahun 2016, sebagai berikut:
1. 028 – B.PML Peningkatan Jalan Ruas Pelindung Jaya – Jabung (R.169)
Pemenang: CV.FHESAGI JAYA
Diduga no paket dan perusahaan pemenang lelang milik AJA (Ketua Dewan Lamtim), APBD Lampung Timur tahun 2016, sebagai berikut:
1. 115 – B.PML Peningkatan Jalan s.d. Lataston Ruas Jalan Desa Tambah Luhur Dusun 4 Kec. Purbolinggo
Pemenang: CV.AKURS
2. 116 – B.PML Peningkatan Jalan s.d. Lataston Ruas Jalan Desa Tanjung Inten Dusun 6 (Lingkar Ponpes Darul Hikmah) Kec. Purbolinggo
Pemenang: CV AZMI KEPALO RATOE
3. 117-B.FPML Pemeliharaan Jalan Ruas 1.00 paket Pekalongan – KBH XII (R.096) Kec.Pekalongan, (DAK)
Pemenang: CV. Alfi & Alfard
Diduga no paket dan perusahaan pemenang lelang milik AH (Ketua Partai dan Anggota Dewan Lamtim), APBD Lampung Timur tahun 2016, sebagai berikut:
1. 110-B.FPML Rehabilitasi/Pemeliharaan Ruas Jalan Selorejo-Sribasuki Kec. Batanghari
Pemenang: CV. MAHKOTA TIMUR
Waktu berjalan terus, akan tetapi aksi kami belum ada tindakan dari aparat hokum untuk menanganinya, padahal kami telah melakukan dua kali menyuarakan di Kejati lampung dan kapolda lampung serta satu kali di Menteri Dalam Negeri (Mendagri) agar mafia proyek yang terduga tersebut di atas diusut tuntas. Akan tetapi apa hasilnya dari tindakan kami tersebut, penegakn hokum dan pihak2 terkait membiarkan hal tersebut berlalu saja.
Maka kami dari Gerakan Pemburu Koruptor (GPK) turun kejalan kembali untuk menuntut hal sama, di Kejati Lampung serta melaporkan di Kapolda Lampung, pada hari Jumat tanggal 16 Juni 2017, adapun tuntutan kami sebagai berikut :
1. Usut tuntas mafia proyek di lampung timur
2. Menonatifkan Zaiful Bukhori dari waki bupati lampung timur.
(rilis Abdurahman GPK)
(Eri)