
Way Kanan – (Penalampung), Bupati Way Kanan terbitkan Surat Edaran Tentang Peringatan Tahun Baru Masehi di Kabupaten Way Kanan Nomor 400/125/1.02-WK/2020 .
Dalam Surat Edaran tersebut Bupati Way Kanan H. Raden Adipaty Surya menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya di Kabupaten Way Kanan, agar tidak mengadakan kegiatan perayaan pergantian Tahun 2020 ke Tahun 2021 karena dapat berpotensi menimbulkan kerumunan dan kekhawatiran terjadinya penyebaran Covid-19 .
serta agar para orang tua agar tidak membiarkan anak-anaknya turun ke jalan-jalan dan tempat hiburan yang dapat mengganggu keamanan , ketentraman dan keselamatan bagi dirinya maupun orang lain . (Alting)