LAMPUNGWaykanan

Pemkab Way Kanan Raih Penghargaan Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Public

Way kanan – Ombudsmman RI dengan kewenangan yang diamanatkan Undang- Undang Nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman RI dan Undang- undang Nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik.

Terkait dengan hal itu Ombudsman melakukan penyelesaian laporan masyarakat dan melakukan berbagai upaya pengawasan pelayanan publik.
Untuk hal itu Ombudsman melakukan kajian dan survei untuk penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik.
Pengabdian terhadap standar pelayanan publik berpotensi menyebabkan buruknya kualitas pelayanan , antara lain dengan tidak terdapatnya maklumat pelayanan dan standar biaya yang tidak dipampang maka dapat berakibat ketidakpastian hukum terhadap pelayanan publik.

Untuk memenuhi indikator standar pelayanan publik pemerintah daerah kabupaten way kanan pada 10 satuan kerja perangkat daerah pelayanan publik perizinan serta SKPD pelayanan publik non perizinan lain nya melakukan upaya dalam memenuhi standar pelayanan publik sebagai yang diamanatkan Nomor 25 tahun 2009.

Kerja keras pemerintah daerah kabupaten way kanan dalam meningkatkan pelayan publik mendapat penghargaan dari Ombudsman RI berupa anugrah predikat kepatuhan standar pelayanan public tahun 2019.
Penghargaan anugrah predikat kepatuhan standar pelayanan publik itu diterima langsung Bupati way kanan Raden Adipaty Surya di Grand Ballrom js Luwansa Hotel Jakarta (27/11 ) , bersamaan dengan
Seminar penanganan pengaduan dengan metode progresif dan partisipatif dengan keynote Speech Ombudsman Belanda.
Dari 199 kabupaten dan 49 kota seindonesia dari hasil penilaian dan Survey kepatuhan standar pelayanan public tersebut pemerintah kabupaten way kanan berada di zona Hijau dengan tingkat kepatuhan tinggi dengan nilai 97,12 berada di peringkat keempat kabupaten seluruh Indonesia.
Kabupaten way kanan berada dibawah kabupaten lombok dengan nilai 98,30 diperingkat ketiga , peringkat ke dua kabupaten lamandau dengan nilai 98,60 dan peringkat pertama kabupaten mojokerto dengan nilai kepatuhan mencapai 99,63.

Untuk diketahui penilaian kepatuhan standar pelayanan publik Ombudsman Ri dinilai berdasarkan sejumlah indicator yang tercantum pada UU 25 tahun 2009.
Diantara persyaratan pelayanan , kepastian waktu dan biaya, prosedur dan alur pelayanan, yang ramah dan nyaman.
Selanjutnya metode penilaian kepatuhan tentang standar pelayanan public melalui tiga tahapan yakni pendekatan penelitian dan tehnik pengambilan sampel , mekanisme pengambilan data dengan obsevasi yang dilakukan secara mendadak dan pengambilan data yang dilakukan serentak pada bulan mei – juli 2019 yang lalu.

Data penilaian dikonversi menjadi angka sesuai dengan bobot yang telah ditetapkan semula, kemudian direkapitulasi untuk mendapat nilai rata- rata per- institusi.
Hasil penilaian rata- rata diklasifikasi menjadi tiga level yang berbeda dan diberikan katagori tingkat kepatuhan rendah, sedang dan tinggi.( Alting )

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button