Bupati WK , Terbikan Surat Edaran Larangan Bansos Covid-19 ,Untuk Kepentingan Politik.
Way Kanan,penalampungnews.com
Bupati Way Kanan, Raden Adipati Surya surati Sekretaris DPRD/Inspektur/Kepala Badan/Kepala Dinas, Kepala Bagian, Camat, Lurah dan Kepala Kampung se-Way Kanan guna melarang bantuan sosial covid-19 digunakan untuk kepentingan politik, Jum’at (8/5) .
Hal tersebut tercantum dalam surat edaran yang ditanda tangani langsung oleh Bupati Raden Adipati Surya.
Saat di hubungi via teleponnya, Ia menegaskan
kan bahwa dirinya (Bupati) sudah membuat surat edaran berdasarkan ketentuan, salah satunya Pasal 76 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.Urainya.
“Jadi, untuk melaksanakan pembagian kegiatan bantuan sosial atau bantuan langsung tunai dana desa, kepada masyarakat terkait dampak covid-19, baik bersumber dari APBN maupun APBD, tidak mencantumkan nama maupun foto Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Bupati / Wakil Bupati) tetapí cukup mencantumkan Logo dan Nama Pemerintah Kabupaten Way Kanan” Jelas Adipati.
Selanjutnya, pada saat penyaluran pendistribusian bantuan sosial atau bantuan langsung tunai dana desa, tetap, dan harus,
memperhatikan Protokol Kesehatan yaitu menjaga jarak (physical distancing), menghindari kerumunan, memakai masker, dan mencuci tangan, dengan sabun dan air mengalir” Papar Adipati
Hal itu guna menghindari pendistrbusian bantuan sosial yang memberikan keuntungan pribadi, keluarga, kroni ,golongan atau kelompok politik tertentu.paparnya.
“Serta melaporkan penyaluran pendistribusian bantuan sosial kepada masyarakat sebagaimana dampak covid-19 kepada Bupati Way Kanan melalui Ketua gugus tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Way Kanan” Pungkas Bupati Adipati lagi. (*Alting)