Bupati WK , Terbitkan Surat Edaran Larangan ASN Memasuki Kawasan Zona Merah Covid-19
Way kanan,penalampungnews.com
Bupati Way Kanan Raden Adipaty Surya Menerbitkan Surat Edaran Nomor 800/41/V.02 – wk/2020 Tentang larangan bagi aparatur sipil negara (ASN) Kabupaten Way Kanan memasuki kawasan zona merah Kota Bandar Lampung, Rabu (06/05/2020).
Dalam surat edaran tersebut menjelaskan berkenaan dengan ditetapkannya status zona merah Kota Bandar Lampung , sebagai wilayah pandemi penyebaran Covid-19 dengan ini ASN Pemkab Way Kanan untuk tidak memasuki atau bepergian ke wilayah zona merah kota Bandar lampung untuk sementara waktu.
Dan apabila ASN memiliki keperluan mendesak dan harus diselesaikan ke Bandar Lampung , maka wajib mengajukan Izin tertulis kepada atasan langsung atau pejabat setingkat diatasnya dan perjalanan tersebut harus tetap berpedoman dengan protokol kesehatan yang telah ditetapkan. Tegasnya.(Alting)