BERITA TERKINILAMPUNGWaykanan

Bupati WK , Terbitkan Surat Edaran Sholat Idul Fitri 1 Syawal 1441 H Di rumah masing-masing

Way Kanan,penalampungnews.com

Bupati Way Kanan Raden Adipaty Surya Terbitkan Surat Edaran Nomor 400/404/1.02 WK /2020 Tentang Sholat Idul Fitri 1 Syawal 1441 H Tahun 2020 Masehi saat Pandemi Covid -19, jum’at (22/05/2020).

Surat edaran tersebut yang berisikan himbauan untuk seluruh lapisan elemen masyarakat Kabupaten way kanan tentang sholat Idul Fitri 1441 H untuk melaksanakan Sholat di rumah masing -masing , dengan cara Jama’ah atau sendiri- sendiri , mengingat sampai saat ini penularan wabah corona masih belum bisa terkendali dan kecenderungan masih bertambah meningkat.

Dalam hal ini agar seluruh masyarakat dapat mematuhi ketentuan pemerintah, terkait dengan pencegahan dan penanganan Covid-19.

Surat Edaran yang berdasarkan UU No 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular . UU No 23 Tahun 2014 Tentang pemerintah daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015 sedangkan UU No 6 Tahun 2018 Tentang kekarantinaan kesehatan .

Dengan memperhatikan Keputusan Presiden RI NO 11 Tahun 2020 Tentang penetapan bencana Non Alam.penyebaran Covid-19 sebagai bencana Nasonal .

Surat Edaran Mentri Agama RI NO 6 Tahun 2020 Tentang panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di tengah wabah Covid-19 serta Fatwa MUI NO 28 Tahun 2020 Tentang Panduan Kafilah Takbir dan Sholat Idul Fitri 1441 H saat pandemi Covid-19 tanggal 13 Mei 2020. (Alting)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button