Ketua LSM LPK Mustofa Rani,SH Angkat Bicara Terkait Temuan BPK di DPRD

Kota Bumi PL – Ketua LSM Lembaga Pemberantas Korupsi (LPK) Mustofa Rani., SH. terkejut setelah membaca Buku II LHP BPK Perwakilan Provinsi Lampung, dimana di dalamnya memuat banyak temuan BPK yang diduga telah mengarah ke tindak pidana penipuan, pemalsuan dalam upaya menutupi dugaan tindak pidana Korupsi, di sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Utara. Senin ( 17/10/2022)
“Bagaimana tidak, Nota dan Stempel yang di pakai untuk bukti pertanggung jawaban belanja makan dan minum di Sekretariat DPRD, tidak di akui oleh RM PM dan toko IKTS, yang namanya di gunakan dalam laporan” ungkap Mustofa”.
Dalam Buku II LHP BPK 2022, halaman 19 terdapat Tabel 12 rincian pembayaran Belanja Makan dan Minum selama bulan Januari sampai Desember TA 2021, di Sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Utara memperlihatkan jumlah angka RM PM Rp 698.000.000,- dan Toko IKTS Rp 187.780.000,- jumlah Total pembayaran kepada kedua toko tersebut Rp 885.780.000,-
Mengejutkan, BPK mendapatkan bukti, bahwa,nota dan stempel milik kedua toko tersebut diduga telah dipalsukan oleh Oknum tertentu, untuk digunakan,dalam laporan pembayaran Belanja Makan dan Minum selama bulan Januari sampai Desember TA 2021.
Berikut petikan bunyi LHP BPK di buku II halaman 19 alinea kedua setelah tabel :
Konfirmasi atas bukit pertanggung jawaban belanja makan dan minum di lakukan kepada RM PM dan Toko IKTS . Hasil Konfirmasi seperti dituangkan dalam berita acara wawancara tanggal 4 April 2022, menunjukkan bahwa bukti pembayaran dari RM PM dan toko IKTS bukan merupakan bukti (nota dan stempel) yang di keluarkan oleh kedua toko tersebut.
BPK juga menemukan bahwa bukti riil dari penggunaan anggaran pembayaran Belanja Makan dan Minum selama bulan Januari sampai Desember TA 2021, di Sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Utara adalah Rp.370.680.500,- terdapat sisa 515.099.500,- .
Dari jumlah sisa tersebut BPK tidak dapat meyakini keterjadian belanjanya sebesar Rp 394.386.612,- (Akan di uraikan terpisah dalam berita selanjutnya)
Mustofa Rani.,SH. berharap Aparat Penegak Hukum dapat menindak lanjuti temuan BPK ini, mengingat waktu tenggat 60 hari untuk melakukan pengembalian setelah laporan tersebut diterima telah terlampaui.
“Waktu 60 hari sudah lewat jauh, hal ini dapat berpotensi menimbulkan kerugian negara, belum lagi ada dugaan tindak pidana penipuan serta pemalsuan nota dan stempel, APH sudah bisa masuk untuk melakukan pemeriksaan awal” ujarnya menutup pembicaraan. (us/**)