Keseriusan Kapolres Tubaba, Sepekan Terakhir Telah Berhasil Ungkap Tiga kasus

Tulang Bawang Barat,penalampungnews.com
Keseriusan kapolres Polres Tulang Bawang Barat provinsi Lampung dalam memberatas para pelaku tindak kejahatan keriminalitas diwilayah hukumnya nampaknya dibuktinya sepekan terakhir beberapa kasus berhasil diungkapnya
Setelah berhasil mengungkap kasus curat di TKP lambu kibang selang beberapa hari kemudian kapolres Tubaba kembali berhasil mengamankan seorang oknum PNS pelaku penyalahgunaan narkoba,pada sabtu 21 mei kembali berhasil mengamankan komplotan pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat)
Kapolres Tubaba AKBP Sunhot P. Silalahi, S.IK, MM melalui Kasat Reskrim AKP Fredy Aprisa Putra, SH, MH,menegaskan keseriusan pihaknya untuk menciptakan aituasi khamtibmas yang kondusif diwilayah hukumnya beberapa kasus tindak pidana yang terjadi dilayah hukumnya telah berhasil diamankan,ujarnya melalui rilis persnya pada rabu (25/5/2022)
“Dalam sepekan terakhir ada tiga (3) kasus tindak pidana yang berhasil kita ungkap pelakunya sudah kita amankan di rumah tahanan polres Tubaba untuk kepentingan pengembangan dan penyelidikan,”Terangnya
Kasat reskrim polres Tubaba mengutarakan Para pelaku terakhir yang berhasil diamankan RM (35) warga yukum jaya kecamatan Terbanggi Besar Kabupaten lampung Tengah dan RA (32) ,warga Ujung Gunung Kecamatan Menggala Kabupaten Tulang Bawang
” Penangkapan terhadap kedua pelaku tersebut oleh Petugas Tekab 308 yang dipimpin langsung oleh Kanit Resum Ipda Norman Nontiko, Amd,berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/151/lV/2022/SPKT /RES TUBABA/POLDA LAMPUNG, Tanggal 12 April 2022,”ungkapnya
Lanjut Kasat, Kronologis kejadian Pada hari Selasa tanggal 12
April 2022 sekira jam 12.30 wib pelaku masuk dihalaman Parkir SMPN 01 Tumijajar yang beralamatkan di tiyuh Murni Jaya Kecamatan Tumijajar telah terjadi tindak pidana di duga Pencurian
Dengan Pemberatan terhadap korban pelaku, dengan modus Rosadi (Splitsing)
” Setelah pelaku masuk dihalamanparkir lalu mengambil 1 Unit kendaraan sepeda motor milik korban jenis honda warna hitam dengan nomer polisi F 4696 FAN ,
Type D1B02N26L2 AT No.Ka. MH1JFZ110GK113700 NO.SIN JFZ1E1130756 An Abdul Rojak
yang dalam keadaan terkunci stang lalu ROSADI (Splitsing) dan pelaku RF langsung kabur
Setelah berhasil mengambil 1 Unit kendaraan sepeda motor tersebut atas kejadian tersebut korban melapor ke polteres Tubaba Untuk di tindak lanjuti akibat kejadian tersebut korban mengaku mengalami kerugian Jika dinominalkan dalam bentuk rupiah sekira Rp 7.000.000 (Tujuh juta rupiah) urainya.
Kasat menyatakan Kedua pelaku tersebut saat ini sudah diamankan dirumah tahanan polres tubaba untuk kepentingan pengembangan dan penyelidikan pihaknya
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua pelaku terancam dijerat Pasal Pencurian Dengan Pemberatan sebagaimana di maksud dalam pasal 362 dan atau 363 KUHPidana diancam penajara maksimal 5 Tahun Penjara”tegasnya. (**Alb)