BERITA TERKINIHukum dan KriminalKABIRO PENA LAMPUNGLAMPUNGLampung Barat

Tega Setubuhi Anak Tirinya 3 Kali, HR Langsung di Bekuk Reskrim Polsek Sekincau

Lampung Barat, penalampungnews.com – Kelakuan Bejat Ayah Tiri yang tega mencabuli anaknya di Bulan Suci Ramadhan yang penuh berkah, berhasil di ungkap Reskrim Polsek Sekincau Polres Lampung Barat.

Di pimpin langsung Kalpolsek Sekincau Kompol Sukimanto. S.Sos, M.M, Kanit Reskrim IPTU Edward Panjaitan, beserta Anggota Reskrim Polsek Sekincau berhasil Amankan pelaku Pencabulan Anak di bawah umur dalam waktu kurang dari dari 3 Jam, setelah mendapatkan Laporan dari Pelapor ke Mapolsek Sekincau (LP / IV / 2021 / POLDA LAMPUNG / RES LAMBAR / SEKINCAU , Tanggal 14 April 2021.

Kapolres Lampung Barat AKBP. Rachmat Tri Haryadi. Sik,M.H melalui Kapolsek Sekincau KOMPOL Sukimanto, S.Sos, M.M menjelaskan ” Korban BUNGA (Namanya disamarkan) Usia 11 tahun, Warga Pekon Mekar Sari Kecamatan Pagar Dewa Kabupaten Lampung Barat melaporkan kejadian Pelecehan Seksual yang dilakukan oleh Ayah Tirinya HR ke Kapolsek Sekincau pada hari Rabu 14 April 2021,”ujarnya

,”sekira Pukul 12.30 Wib, setelah mendapatkan laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Sekincau mengumpulkan Keterangan dari saksi untuk mengetahui keberadaan Pelaku HR yang tak lain adalah ayah tiri Korban, tak lama kemudian Polsek sekincau dan jajaranya melakukan penangkapan tanpa perlawanan di Rumah Tersangka Sekitar Jam 15.00, setelah diamankan HR Langsung dilakukan pemeriksaan berikut barang bukti yang telah di amankan 1 buah Baju, calana jeans, kaos dalam, bra brikut celana dalam,”imbuh Kapolsek Sekincau

Pelaku Pelecehan dapat dijerat Pasal Perlindungan anak JO Pasal 82 ayat (1) JO 76E dan /Atau Pasal 82 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No.1 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Pelaku HR beserta barang bukti sudah diamankan di Polsek sekincau Polres Lampung Barat guna menunggu Proses Hukum selanjutnya, LP / B-96 / IV / 2021 / POLDA LAMPUNG / RES LAMBAR / SEK SEKINCAU, Tanggal 14 April 2021. (Rin)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button