BERITA TERKINILAMPUNGWaykanan

Sekda Saipul Pimpin Lokakarya Penetapan dan Penegasan Batas Kampung

Way Kanan, (Penalampungnews.com), Sekretaris Daerah Kabupaten Way Kanan Saipul, S.Sos.,M.IP memimpin Lokakarya Penetapan dan Penegasan Batas Kampung dalam Wilayah Kabupaten Way Kanan Tahun 2022 di Ruang Rapat Utama Setdakab Way Kanan, Selasa (27/12/2022).

yang dihadiri oleh Rektor Institut Teknologi Sumatera (ITERA) Lampung beserta jajaran, Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setdakab, Inspektorat Daerah Kabupaten, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung, Dinas Perkebunan, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Pertanakan Nasional (BPN) Kabupaten, Bagian Tata Pemerintahan, Bagian Hukum dan Bagian Kerjasama Setdakab, Pimpinan Kecamatan Negara Batin, Kecamatan Bumi Agung, Kecamatan Negeri Agung, Kecamatan Gunung Labuhan, Kecamatan Way Tuba dan Kecamatan Pakuan Ratu.

Dalam sambutannya, Sekretaris Daerah Way Kanan Saipul mengatakan, bahwa Lokakarya Hasil Penetapan dan Penegasan Batas Kampung Kabupaten Way Kanan Tahun 2022 merupakan tindak lanjut dari MoU yang dilakukan antara Pemerintah Kabupaten Way Kanan dengan ITERA Lampung, yang selanjutnya menunggu proses pembuatan Peraturan Bupati.

Ucapan selamat datang dan terima kasih juga disampaikan oleh Sekda Saipul mewakili Bupati H. Raden Adipati Surya, S.H.,M.M atas nama Pemerintah Kabupaten Way Kanan kepada pihak ITERA Lampung yang telah membantu dari awal proses penetapan dan penegasan batas kampung hingga sampai pada tahapan Lokakarya.

Selain itu, disampaikan pula gambaran Kabupaten Way Kanan, dimana Kabupaten Way Kanan berada pada posisi tengah dalam Raport IPM, Kesehatan, Pedidikan dan Pertumbuhan Ekonomi di Provinsi Lampung. Dimana Kabupaten Way Kanan juga berada diposisi ketiga terbaik Pertumbuhan Ekonomi untuk wilayah Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung.

Terkait dengan Batas Kampung, Sekda Saipul menyampaikan bahwa terdapat 5 segmen batas kampung yang telah diselesaikan pada Tahun lalu dan telah dikeluarkan Permendagri. Pada Tahun 2022, telah terselesaikan batas kampung di 70 Kampung, sehingga total ada 128 batas kampung yang telah selesai dengan beberapa diantaranya masih perlu perbaikan, serta masih terdapat 120 batas kampung yang belum terselesaikan, dengan harapan pada Tahun 2024 seluruh batas kampung di wilayah Kabupaten Way Kanan dapat terselesaikan sehingga dapat mewujudkan Kabupaten Way Kanan sebagai Kabupaten Pionir 100% sebagai Kabupaten dengan batas kampung tertib administrasi.

Diketahui, pada lokakarya tersebut juga diserahkan secara simbolis peta batas kampung yang telah dilakukan Penetapan dan Penegasan Batas Kampungnya. (Alting)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button