Pelaku Pencurian Berhasil Diamankan Tekab 308 Polsek Marga Tiga…


Lampung timur_
Penalampungnews. Com
Tim tekab 308 Polsek Marga tiga (02/08/2017) berhasil membekuk pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yaitu Pelaku lain (turut serta menjadi penadah hasil kejahatan, red) dgn inisial HI desa tanjung harapan dusun 4, marga tiga lampung timur.
Sedangkan pelaku utama, YF (20) desa Sukadana baru, marga tiga lampung timur, sedang kan pelaku lainnya masih dalam pengejaran (DPO, red) yaitu berinisial Mi (25) warga dusun 9 umbul Way, desa tanjung harapan, marga tiga lampung timur, tersangka tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) berdasarkan laporan polisi pada tgl 28 juli 2017 dengan korban berinisial SM (34), desa sukadana baru, Kecamatan marga tiga Lampung Timur.
Menurut informasi yang di himpun dari Kapolsek Marga tiga AKP Kamto Prajoko menerangkan,”pada hari sabtu tanggal 22 juli 2017 sekira jam 05.00 wib di jalan umum desa sukadana baru kec marga tiga Lampung Timur pelaku utama menghadang korban selanjutnya memukul korban kepala korban sebanyak 2 kali dan mengambil dompet yg berisi handphone 2 unit milik korban serta uang tunai sebesar 465 ribu total kerugian yg di alami korban diperkirakan sebesar 1 juta,”terangnya
,”Tim tekab 308 Marga tiga yang di pimpin langsung oleh Kapolsek Marga Tiga Setelah melakukan penyelidikan , mendapatkan informasi keberadaan pelaku, Pada hari kamis peroleh informasi bahwa handphone merek strawberi milik korban ada di tangan berinisial KO (saksi, red) dari hasil pemeriksaan di dapat informasi bahwa handphone tersebut dia peroleh dari pelaku yang berinisial HI, selanjutnya di lakukan lidik lebih lanjut di peroleh informasi bahwa sepeda motor milik HI juga di gunakan para pelaku untuk melaksanakan aksi kejahatan. setelah di lakukan penangkapan terhadap HI di lakukan pemeriksaan kepada Hi di peroleh keterangan bahwa benar motor tersebut yamaha mio GT milik nya dan HI tidak tahu kalau kendaraannya di gunakan MI dan YF (para pelaku, red) untuk melakukan aksi kejahatan serta sepeda motor yamaha mio GT tersebut di perlihatkan ke korban dan korban membenarkan bahwa tersebut di gunakan para pelaku untuk melaksanakan aksi kejahatannya. Barang bukti yang berhasil di amankan berupa 1 buah hanphone strawberi dan 1 unit sepeda motor yamaha mio GT,”tambahnya
Kapolres Lampung Timur AKBP Yudy Chandra Erlianto., S.IK., M.H., di dampingi Kapolsek Marga tiga AKP Kamto Prajoko membenarkan bahwa tim tekab 308 marga tiga telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan(Curas) dan sekarang tersangkanya dan barang bukti diamankan di Polsek Marga Tiga guna penyelidikan lebih lanjut akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 480 KUHP Pidana.(Eri)