BERITA TERKINILAMPUNGPolitikTanggamus

Cegah Pelanggaran,Panwaskab Tanggamus Sosialisasi Penertiban APK…

[su_animate type=”bounceInDown” duration=”0.5″ delay=”0.5″][su_highlight background=”#cf141c” color=”#f5f2f2″]Penalampungnews.com[/su_highlight] |[/su_animate]

Tanggamus|Panwaskab Tanggamus melaksanakan kegiatan Pelepasan simbolik alat peraga sosialisasi pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung serta Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tanggamus 2018.

Kegiatan yang diselengarakan Panwaskab Tanggamus tersebut dihadiri Ketua Panwaskab Tanggamus Dedi Fernando, Komisioner KPUD Tanggamus Otto Yuri Saputra serta anggota Panwaskab setempat, perwakilan partai pengusung pasangan calon bupati/wakil bupati Tanggamus, dinas perhubungan dan Sat Pol PP,  kepolisian serta kejari Tanggamus.

Dalam kegiatan juga dilakukan penandatangan nota kesepakatan yang dilaksanakan di kantor sekretariat Panwaskab Tanggamus pekon Kampung Baru senin 12/2/2018 .

Ketua Panwaslu Kabupaten Tanggamus Dedi Fernando di hadapan awak media memaparkan kegiatan pelepasan simbolik alat peraga dan  sosialisasi pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung serta Bupati dan Wakil Bupati Tanggamus terkait proses penanganan pelanggaran dalam pemilu Kabupaten Tanggamus terutama dalam hal alat peraga kampanye dimana sudah diatur sesuai dengan PKPU.

” ini adalah inisiasi dari panwaskab dalam rangka pencegahan pelanggaran kampanye, dan berharap agar semua pihak dapat bekerjasama untuk berpartisipasi dalam mengawal penyelenggaran Pemilu dalam tiap tahapan sesuai tugas pokok dan tanggungjawab masing-masing berdasarkan undang-undang,” harap Dedi Fernando.

Adapun berita kesepakatan meliputi, pertama; penurunan alat leraga kampanye (APK) yang tidak sesuai dengan Peraturan Perundang Undangan menjadi tanggung jawab Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tanggamus.

Kedua;apabila 1 x 24 jam dari jadwal Kampanye yang telah ditetapkan Pasangan Calon tidak menurunkan APK tersebut, maka Panwaslu Kabupaten Tanggamus atau Panwaslu Kecamatan berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Peraja setempat dan KPU serta Instansi terkait untuk menurunkan APK tersebut.

Ketiga;Terhadap APK yang diturunkan oleh Panwaslu Kabupaten Tanggamus dan atau Panwaslu Kecamatan serta Satuan Polisi Pamong Peraja, Panwaslu Kabupaten Tanggamus dan atau Panwaslu Kecamatan serta Satuan Polisi Pamong Peraja tidak bertanggungjawab terhadap APK yang telah diturunkan.

Kegiatan dilanjutkan dengan pelepasan APK secara simbolik yang berada di jalan raya Pekon Kampung Baru, berakhir sekitar pukul 16.30 Wib dalam situasi aman kondusif..(NA)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button