BERITA TERKINIHukum dan KriminalLAMPUNGTulang Bawang

Masyarakat Penumangan mendesak Pengadilan Negeri Menggala Segera Laksanakan Putusan Eksekusi Tanah hibah selus 150 Hektar

   Tulang Bawang – hari ini candra hartono dan adel yang di beri kuasa oleh masyarakat didampingi korlap sukman beserta kurang lebih 250 masyarakat penumangan  penggugat perkara a quo, sekaligus pemilik sah secara hukum atas tanah hibah seluas 150 hektar di tiyuh penumangan, kembali mendatangi Pengadilan Negeri  menggala untuk menuntut hak hukum prosedural masyarakat. Sesuai janji dari ketua PN menggala Noor ikhwan ichlas Ria adha untuk melaksanakan eksekusi setelah perkara lain yang pada pokoknya  tak ada hubungannya dengan objek tanah hibah, menjadi inkraht (perkara wanprestasi).
masyarakat mendesak ketua Pengadila Negeri menggala untuk segera melaksanakan kewajiban dan kewenangannya sebagai perwujudan etika seorang hakim yang berintegritas dan bermoral, agar preseden preseden buruk penegakan hukum dan keadilan di wilayah hukum PN menggala segera berahir.
Jika tuntutan ini tidak segera dipenuhi, maka kami akan terus melakukan berbagai upaya  agar hak – hak kami segera terpenuhi. Tentu saja dengan cara konstitusional dan bermoral, karena kami adalah manusia sekaligus rakyat indonesia yang patuh terhadap ketentuan hukum dan konstitusi.
Adel mengatakan Bahwa putusan pengadilan yang sudah berkekutan hukum tetap yakni putusan perkara nomor 04/pdt.g/2007/pn.mgl  jo nomor  07/pdt/2009/pt.tk jo nomor 3054k/pdt/2010 yang di perkuat dengan ditolaknya upaya hukum luar biasa yang di lakukan pt huma indah mekar(him) melalu peminjauan kembali dalam putusan pekara nomor 276 pk/pdt/2012 oleh mahkama agung, menjadi dasar hukum kami untuk terus menuntut dan mendesak ketua pm menggala agar segera melaksanakan eksekusi atas keputusan tersebut.
candra hartono menambahkan Bahwa dalam peraturan bersama mahkamah agung dan komisi yudisial ri nomor 02/pb/ma/ix/2012 dan 02/pb/pky/09/2012 tentang pedoman penegakan kode ektik dan pedoman prilaku hakim pasar 9 ayat 5 hurub b dengan tegas menyatakan bahwa hakim dilarang melakuakan tawar menawar putusan, memperlambat pemeriksaan perkara, menunda eksekusi, atau menunjuk advokat tertentu dalam menangani suatu perkara di pengadilan. Selajutnya dalam pasal 18 ayt 3 hurup G peraturan tersebut jelas di nyatakn bahwa pelangaran berat meliputi pelangaran atas pasal 9 ayat 5 hurup b,c,e,f, dan i bedasrkan ketentuan ketentuan tersebut tindakan penundaan eksekusi yang di lakukan oleh ketua pn menggala sebuah bentuk dugaan pelangaran kode ektik berat sebagai seorang hakim. Apalagi alasan alasan yang di kemukaan oleh ketua pn menggala dalam penundaan tersebut tidak mempunyai landasan hukum
Lebih parah lagi penundaan eksekusi ini di jadikan alasan oleh oknum penegak hukum untuk melakukan kriminalisasi terhadap masyarakt  yang mengelolah lahan mereka sendiri  yang sudah sah dan pasti bedasarkan hukum pemilik sah atas tanah berikut tanam tumbuh yang ada di atasnya pt huma indah meka sebagai pihak yang kalah dalam perkara tersebut, di duga memperalat oknum pengak hukum korup untuk melakukan inti midasi,teror, dan menginjak nginjak hukum dan keadilan dengan kekuatan finansial, mereka di duga memanipuasi hukum dengan argumen argumen dan tindakan tindakan yang justru semakin menunjukan kerakusan mereka dan mirisnya, masih ada oknum penegak hukum yang bersedia “melacurkan” moral dan jabatan mereka demi memuaskan hasrat perusahaan tersebut. Di sini lah, diduga terjadi mafioso dalam penegakan hukum dan keadilan di wilayah hukum PN menggala, dan lagi lagi rakyat pencari keadilan yang menjadi korban tirani ini. Ujar candra hartono
(derp)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button