BERITA TERKINIHukum dan KriminalKABIRO PENA LAMPUNGLAMPUNGLampung TimurNasional

Curi 100 Juta Milik Majikan : Polsek Sekampung Berhasil Ungkap Laporan Warga di Jakarta Utara

LAMPUNG TIMUR (Pena Lampung) – Polsek Sekampung berhasil membantu Polres Metro Jakarta Utara ungkap Kasus Pencurian uang senilai 100 Juta yang dilakukan oleh Asisten Rumah Tangga (ART) atas dasar laporan warga yang berinisial LF beralamatkan, Kelapa Gading. Jakarta Utara, Sabtu (13/06/2020).

Sebelumnya korban (LF) melaporkan Ke kantor Kepolisian Resort Metro Jakarta Utara dengan Nomor : LPB/409/K/VI/2020/PMJ/RESJU.

Modus operandi pelaku adalah bekerja sebagai asisten rumah tangga, setelah beberapa bulan asisten rumah tangga yang berinisial WTH meminta izin untuk pulang kampung dengan alasan orang tuanya meninggal dunia.

Namun saat korban melakukan pengecekan ke bank ternyata saldo tabungan telah berkurang, dikarenakan adanya transaksi pengiriman uang secara bertahap ke rekening atas Nama Marwanto (Suami WTH, red).

Sedangkan korban tidak pernah merasa melakukan pengiriman uang dalam jumlah yang besar, sehingga atas perbuatan WTH pihak korban merasa dirugikan senilai seratus juta rupiah, lalu korban melaporkan ke polres Metro Jakarta Utara.

Aipda Budi, Kanit Reskrim di dampingi Polsek Sekampung IPTU M. Slamet Riyadi menjelaskan,” Pada hari Jum’at (12 Juni 2020) sekira jam 15.30 wib telah datang seorang laki-laki bernama Sugito ke Polsek Sekampung untuk meminta bantuan mencari seorang perempuan bernama Watiah Alamat Sukoharjo RT 005/RW 002 Kecamatan Sekampung yang diduga melakukan pencurian uang milik majikannya lebih kurang seratus juta rupiah,”ujar Aipda Budi

,”setelah mendapat penjelasan dari Sugito, lalu Kanitreskrim beserta Bahabin Kamtibmas desa Sukoharjo (Brigpol Sony, red) menghubungi pamong desa didusun 1 desa Sukoharjo, kemudian setelah berhasil ketemu dengan Watiah, dan dilakukan introgasi, Watiah menjelaskan bahwa yang mentransfer uang tersebut adalah tukang roti dengan cara memberikan ATM milik majikannya,”lanjut Kanit Reskrim Polsek Sekampung

Masih dikatakan Aipda Budi,”setelah dikroscek dari print out Rekening milik JIMMY HERMAWAN (Suami LF, red) bahwa benar ada transaksi yang di kirim kepada suami Watiah atas nama Warmanto dengan total seratus juta rupiah,”tutup Kanit Reskrim Polsek Sekampung yang di amini oleh Kapolsek Sekampung

Telah di ketahui, WTH telah mentransfer secara bertahap dengan rincian, pada tanggal 29 Mei 2020 sebesar lima puluh juta rupiah, tanggal 02 Juni 2020 sebesar dua puluh juta rupiah, dan
Tanggal 08 Juni 2020 Sebesar tiga puluh juta rupiah.

Korban telah memiliki barang bukti foto copy print out Bank CINB NIAGA diserahkan kepada Kanitreskrim Polsek Sekampung. (Eri)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button