Curi Burung Warga Sidodadi, SMD Diamankan Polisi Sekampung

LAMPUNG TIMUR – Team Opsnal Polsek Sekampung Mengamankan Pelaku yang diduga telah mencuri burung milik warga desa Sumbergede, Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur, Pelaku Tindak Pidana Pencurian akan di jerat sebagaimana di maksud dlm pasal 362 KUHP. Jum’at (11/01/2019).

Kapolres Lampung Timur AKBP TAUFAN DIRGANTORO, S. Ik, melalui Kapolsek Sekampung AKP SUPRAPTO, SE membenarkan telah mengamankan SMD (42 Thn) Warga Desa Sumbergede kecamatan Sekampung Kabupaten Lampung Timur, yang di duga melakukan Tindak Pidana Pencurian Burung milik SS (30 Thn) Desa Sidodadi kecamatan Sekampung Kabupaten Lampung Timur.
Selanjutnya Pada hari Jumat 11/1/2019 sekira pukul 13.00 wib Pelaku telah melakukan tindak pencurian terhadap 1 (satu) Ekor Burung Ocehan jenis Kacer, warna Hitam Putih beserta Sangkar terbuat dari kayu warna cokelat, motif batik warna emas, jari-jari terbuat dari bambu warna cokelat di Teras rumah Korban SS, kemudian pelaku berusaha kabur namun sebelum pelaku kabur Korban telah mengetahui dan langsung mengamankan pelaku, serta melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sekampung.
Kemudian Kapolsek Sekampung AKP.SUPRAPTO, SE beserta team Opsnal Polsek mengamankan pelaku yang berada dirumah Korban Beserta Barang Bukti 1 (satu) ekor burung ocehan jenis kacer beserta sangkarnya dan di bawa ke Polsek Sekampung Guna Penyidikan lebih lanjut.
Penulis/Reporter : Eri