Dalam 1×24 Jam,Team Tekab 308 Polres Tuba,Berhasil Bekuk Pelaku Curat…

[su_animate type=”bounceInDown” duration=”0.5″ delay=”0.5″][su_highlight background=”#cf141c” color=”#f5f2f2″]Penalampungnews.com[/su_highlight] |[/su_animate]
Tulangbawang (Tuba)|
Tak butuh waktu lama,Team Tekab 308 Satuan Reskrim Polres Tulang bawang beserta Personel Polsek Gedung Aji ,yang di pimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Tuba AKP Donny Kristian Bara’langi, S.I.K telah berhasil Mengungkap Pelaku Curat (Pasal 363 KUHPidana) dengan Modus Bongkar Rumah (Toko Bangunan) dalam Tempo 1X24 Jam.
Donny Kristian Bara’langi,S.I.K selaku kasat Reskrim Polres Tuba mengatakan ,Para Pelaku yang berhasil diamankan yakni a.n APRI ARDIANTO als SEP Bin SUBIRHAN, jenis kelamin laki-laki ,berusia 32 Tahun, pekerjaan swasta,agama islam, alamat penawar Rt.06 Rw.03 (Pelaku Utama) dan a.n JAUHARI Bin JAHRI, jenis kelamin laki-laki,beusia 36 Tahun, pekerjaan tani, agama islam, alamat panaragan jaya, kecamatan Tulangbawang tengah,kab.Tubaba (Turut Serta).
“Korban yang di rugikan a.n Nur Rohim bin Sahmin, 20 thn, LK, jawa, islam, karyawan toko bangunan, Kp. Bina Bumi Kec. Meraksa Aji Kab. Tuba.”Katanya Donny.
Sementara itu , lanjutnya Kasat Reskrim,Saksi pada kejadian tersebut yakni a.n Feri Transinata bin Rohmat, 21 thn, LK, islam, jawa, karyawan toko bangunan, Kp. Bina Bumi Kec. Meraksa Aji Kab. Tuba.
“Kronologis kejadian,Pada Hari Kamis tgl 22 Februari 2018 Sekitar Pukul 02.00 WIB Pelaku mengambil sepeda motor milik korban yang diparkir di dalam garasi toko bangunan, setelah itu pelaku mengambil STNK sepeda motor korban yang ada di dompet yang di simpan di dalam lemari dalam kamar korban dan saksi yang jarak kamar korban dan saksi bergandengan dekat garasi toko bangunan, selanjutny pelaku mengambil tas kain warna coklat yg di gantung di tembok di dalam kamar dan mengambil hp yang sedang di cas di dalam kamar tidur korban dan saksi.”paparnya Donny.
Kasat Reskrim polres Tuba juga menjelaskan Barang-barang milik korban yang telah dicuri oleh Para Pelaku diantaranya, 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion warna merah no.pol BE 9868 JW dengan ciri-ciri khusus tank penyok di bagian tengah dan samping kanan, lampu dan spidometer di lepas hanya di pasang boklam, berikut STNK speda motor di bawa pelaku. (Berhasil Diamankan oleh Kepolisian”red), 1 unit Hp Oppo Neo 7 warna hitam dengan no sim card 085279092096 /milik korban nurrohim. (Berhasil Diamankan oleh Kepolisian”red),1 unit Hp Oppo Neo 7 warna putih dengan no som card 081367602701 /milik saksi feri. (Berhasil Diamankan oleh Kepolisian”red),1 unit Hp Strabery warna hitam tanpa sim card /milik korban nurrohim. (Hilang di Sungai”red), 1 buah tas kain warna coklat yg berisi ktp /Milik saksi feri. (Hilang di Sungai”red), 1 buah cassan hp warna putih /milik saksi feri. (Hilang di Sungai”red) dan 1 buah power bank warna putih /milik saksi feri. (Hilang di Sungai”red).
“Kronologis Penangkapan ,Pasca Kejadian tersebut Tekab 308 Satuan Reskrim Polres Tulang Bawang beserta Gabungan Personel Reskrim Polsek Gedung Aji langsung melakukan Penyelidikan untuk mengungkap Kasus Curat Bongkar Rumah tersebut, Tidak lama kemudian kami langsung turun ke TKP. Selang waktu 17 Jam sekitar Pukul 19.00 WIB Personel Satuan Reskrim Polres Tuba langsung mendapat Informasi dari Masyarakat bahwa ada 1 Unit Motor Merk Yamaha Vixion warna merah dgn Nopol BE 9868 JW berikut ciri-ciri Ranmor R2 tersebut adalah tank penyok dibagian tengah dan samping kanan, lampu dan spidometer dilepas (ciri-ciri tersebut sama dengan milik korban”red) yang sedang dicari pembelinya oleh orang yang tidak dikenal kemudian setelah mendapat informasi dari masyarakat tersebut langsung dirinya (Kasat Reskrim )memimpin Penangkapan kepada orang yang dimaksud.”tambahnya Donny.
Masih menurut Kasat Reskrim polres Tuba, Setelah itu pelaku a.n JAUHARI Bin JAHRI (Turut Serta) Berhasil dibekuk di wilayah Kampung karta Kecamatan Tulang Bawang Udik Kab Tulang Bawang Barat sekitar Pukul 21.30 WIB beserta dengan Ranmor R2 yang akan dijual dimana Ranmor R2 tersebut adalah Milik Korban Pencurian Yang baru terjadi di Wilayah Hukum Polsek Gedung Aji.
” Kemudian dari situ kami langsung bergeser lagi untuk melakukan pengembangan terhadap Pelaku Utama yang informasinya berada di Wilayah Kampung Penawar Kecamatan Gedung Aji Kab Tulang Bawang dan dari Pergeseran tersebut Sekitar Pukul 23.45 WIB kami juga berhasil mengamankan Pelaku lain a.n APRI ARDIANTO als SEP Bin SUBIRHAN (Pelaku Utama) berikut Barang Bukti berupa Ranmor R2 milik Pelaku yang digunakan saat melakukan aksinya, dan juga 2 Unit HP Oppo Milik Korban. Setelah penangkapan terhadap Kedua (2) Pelaku tersebut selanjutnya Pada Pukul 02.00 WIB Kami mengarahkan Pelaku untuk mencari BB Lain berupa 1 unit HP dan Tas yg berisi STNK, Dompet serta KTP milik Korban yang belum diserahkan oleh kedua Pelaku tersebut kepada Kepolisian disekitaran Sungai Tulang Bawang Kampung Penawar Kec Gedung Aji Kab Tulang Bawang yang kata dari pelaku bahwa tas tersebut berisikan 1 unit HP lain beserta surat berharga milik Korban yang dibuang oleh salah satu pelaku disekitaran sungai, namun begitu dilakukan pencarian tas yang dimaksud sudah tidak ditemukan lagi karena arus sungai di lokasi tersebut sangat deras. Selanjutnya Pada Pagi Hari nya sekitar Pukul 05.00 WIB Kedua Pelaku Berikut BB Ranmor R2 milik Korban, R2 Milik Pelaku, dan 2 Unit HP Milik Korban langsung diamankan oleh Satuan Reskrim Polres Tulang Bawang di Mapolres Tuba.”Imbuhnya
BB yang berhasil diamankan yakni ,1 unit sepeda motor Yamaha Vixion warna merah no.pol BE 9868 JW dgn ciri2 khusus tank penyok di bagian tengah dan samping kanan, lampu dan spidometer di lepas hanya di pasang boklam, berikut STNK speda mtr di bawa pelaku. (Milik Korban),1 Unit sepeda motor Yamaha Vixion warna merah putih tanpa nopol dgn Noka MH31PA0020K291511, No.Sin: 1PA- 2932811. (Milik Pelaku yg digunakan saat melakukan Aksinya),1 unit Hp Oppo Neo 7 warna hitam dengan no sim card 085279092096 (milik korban nurrohim)dan 1 unit Hp Oppo Neo 7 warna putih dengan no som card 081367602701 (milik korban feri).
(al/reskrim)