BERITA TERKINIHukum dan KriminalLAMPUNGTulang Bawang

Dalam Kurun 2 Hari, Polsek Sekampung Amankan 6 Pelaku Pengguna Narkotika Jenis Ganja.

Penalampungnews.com_Lampung Timur

Wilayah hukum polsek Sekampung kini sangatlah rentan dengan yang namanya Narkotika golongan satu jenis Ganja, bahayanya barang haram ini dapat merusak penerus generasi bangsa khususnya untuk kecamatan sekampung, Kabupaten Lampung Timur, dalam waktu dua hari jajaran Polsek Sekampung berhasil mengamankan 6 (enam)  pelaku tindak pidana   memiliki, menyimpan, menguasai membeli, menerima Narkotika Gol 1   dalam bentuk tanaman (Ganja).

Kita sebagai peran serta sebagai masyarakat jangan diam apa bila melihat, mendengar di lingkungan kita beredarnya barang haram tersebut, kita wajib membantu aparat penegak hukum agar dapat menginformasikan kepada pihak yang berwajib, Sabtu, (26/08) pelaku dengan insial MD (25), warga desa sumbersari, Kecamatan Sekampung Lampung Timur, kembali berhasil di amankan oleh pihak Polsek Sekampung dengan kasus yang sama.

Informasi ini dihimpun dari Kapolres LamTim melalui Kapolsek Sekampung AKP Adi Yulizar mengatakan,”pada hari Sabtu, (26/08) tim tekab 308 Polsek Sekampung mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya orang yg sedang mengkonsumsi ganja di desa sumbersari Sekampung, mendengar informasi tersebut tim Tekab 308 Polsek Sekampung melakukan penyelidikan,”pungkasnya

,”dan  sekira pukul 02.00 dini hari tim tekab 308 polsek Sekampung mendatangi rumah Tersangka, dan tersangka ditangkap di rumahnya di sumbersari, Kecamatan Sekampung  Lampung Timur, pada saat penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan, setelah di lakukan pemeriksaan di temukan satu bungkus kertas warna putih di dalam  lemari kamar tersangka yang di duga merupakan  daun ganja, pemeriksaan urine terhadap tersangka mendapatkan hasil  positif menggunakan Ganja,”tambahnya

Pada hari jumat, (25/08) jajaran Polsek Sekampung juga berhasil mengamankan empat orang pelaku dengan kasus yang sama dan semua warga wilayah kecamatan sekampung yaitu, AS (15), TR (19), dan TI (19), AC (21) ke empatnya warga desa Girikarto, dan AS (19), warga desa Hargomulyo.

Saat ini pelaku MD (25) warga desa Sumbersari guna mempertanggung jawabkan perbuatannya di amankan di polsek Sekampung guna penyidikan lebih lanjut, bersama barang buktinya berupa, satu bungkus kertas putih yang di duga berisi daun ganja, Satu bungkus rokok merk Apache filter, dan 3 (tiga) butir bentuk Pil warna kuning yang di duga merupakan Narkotika.(Eri)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button