Dalam Sehari, Satuan Narkoba Polres Lamtim Amankan Dua BD Sabu

LAMPUNG TIMUR (Pena Lampung) – Jajaran Satuan Narkoba Polres Lampung Timur masih gencar untuk membrantas tindak pidana peredaran dan penyalah gunaan Narkoba, alhasil, dalam sehari mereka berhasil mangamankan dua tersangka yang diduga Bandar Narkoba di wilayah Kabupaten Lampung Timur, Rabu (14/08/2019).
Baca Juga :
http://penalampungnews.com/uncategorized/ditemukan-8-bungkus-paket-sabu-mp-digelandang-kepolres-lampung-timur/
Kali ini mereka mengamankan dua warga yang diduga menjadi di bandar narkoba Golongan 1 yaitu sabu di kecamatan Melinting dan Way Jepara Kabupaten Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur AKBP Taufan Dirgantoro, Melalui Kasat Narkoba IPTU Abadi menjelaskan,”anggota Sat Res Narkoba polres Lamtim melakukan penggerebekan untuk melakukan penangkapan terhadap MS (20) warga kecamatan Melinting, dan berhasil mengamankan satu bungkus plastik klip bening yang didalamnya diduga keras Sabu dan satu buah timbangan Digital,”ujarnya
Kemudian menurut informasi masyarakat, diKecamatan way jepara, warga yang berinisial YS diduga telah memiliki dan menyimpan barang haram tersebut. Lalu jajaran satuan Narkoba Polres Lampung Timur melakukan penggrebekan dikediamannya.
Masih dikatakan Iptu Abadi,”kemudian kami mendapatkan informasi lagi bahwa di kediaman YS (39) warga desa Kecamatan Way Jepara, dan berhasil mengamankan 2 bungkus plastik bening yang berisi kristal putih diduga keras sabu, dan 1 bendel bendel plastik klip bening di kediamanya,”tambah Kasat Narkoba Polres Lampung Timur.
Kedua tersangka mengakui barang itu miliknya dan Setelah mengamankan tersangka dan barang buktinya, kemudian dibawa kepolres lamtim guna proses penyidikan lebih lanjut. (Red)