Di Duga Korupsi Dana BOS, Oknum Kepala Sekolah Dilaporkan Oleh Guru Ke Kejaksaan Tinggi Bandar Lampung

[su_animate type=”bounceInDown” duration=”0.5″ delay=”0.5″ inline=”yes”][su_highlight background=”#cf141c” color=”#f5f2f2″]Penalampungnews.com[/su_highlight] |[/su_animate]
LAMPUNG TIMUR – Di Duga korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) seorang oknum kepala sekolah SD Negri yang berada di Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur di laporkan oleh gurunya sendiri ke Kejaksaan Tinggi Bandar Lampung pada tanggal 16 juli 2018 lalu.

Masyarakat yang enggan di sebutkan namanya mengatakan pada wartawan media ini, Selasa (16/10/2018). Laporan tersebut sudah masuk di Kejaksaan Tinggi Bandar Lampung namun oleh Kejaksaan tersebut di limpahkan ke Kejaksaan Negri Lampung Timur.
,”di laporkan ke Kejaksaan Tinggi Bandar Lampung, mungkin sama Kejaksaan Tinggi Bandar Lampung di limpahkan ke Kejaksaan Negri Lampung Timur,”ungkapnya
Masih di katakannya,”setiap tahun di triwulan ke 2 di terima kan 40 persen, yang 20 persen untuk beli buku dalam satu tahun, jadi pada 2017 tidak di belikan, termasuk untuk pegangan guru pun beli sendiri, terus pada tahun 2018 begitu juga, itu laporan yang masuk ke sana (Kejaksaan Tinggi, red),”bebernya
Setelah laporan dugaan korupsi dana BOS masuk ke Kejaksaan Tinggi Bandar Lampung, kurang lebih dalam waktu 1 bulan tiba-tiba datang buku dengan jumlah besar ke sekolah SD tersebut.
Lebih rinci dia mengatakan,”setelah laporan itu masuk, kurang lebih sekitar satu bulan datang buku banyak banget, tapi 2018 ini hanya semester satu yang di belikan, semester dua kan januari sampai juli itu kan gak bisa beli, jadi masih kurang banyak, sedangkan untuk pembelian buku untuk SD 1 kurang lebih 80 juta setiap tahun,”tambahnya
,”yang melaporkan itu sendiri atas nama guru SD N 1 Giriklopomulyo, itu laporannya pada tanggal 16 juli 2018,”tutupnya
Dan telah di ketahui SD N itu sendiri adalah SD tertavorit yang berada di Kecamatan Sekampung dengan jumlah siswa yang lumayan besar yaitu sebanyak 530 siswa.
Saat di wawancarai, Rabu (17/10/2018) oknum kepala sekolah berinisial NE yang di duga Korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah membenarkan terkait laporan itu dan membantah terkait tidak di realisasikan perbelanjaan buku.
,”Untuk buku sudah di realisasikan pada triwulan ke 2, tahun 2018,”ujarnya
,”waktu itu pernah juga di laporkan di tipikor dan di periksa Polisi Polres Lampung Timur, dan sudah selesai tidak ada masalah, selesai nya dengan cara tidak terbukti, yang meriksa waktu itu pak Hartono,”jelasnya
Terkait laporan yang baru pada tahun 2018 pihak Kejaksaan Tinggi Bandar Lampung sudah berkoordinasi dengan kepolisian Polres Lampung Timur.
,”kejati sudah menelfon yang meriksa saya, dan sudah tuker nomor handphone, kejati sudah pegang nomor pak Hartono (polisi yang meriksa, red),”tutupnya
Penulis/Reporter : Eri