SO Diamankan Polisi Akibat Kedapatan Menyimpan Barang Haram…

Penalampungnews.com_Lampung Timur –
Berdasarkan laporan warga tim satgas operasi sikat II Polsek Sekampung telah melakukan penangkapan terhadap Pelaku Tindak Pidana membeli, menerima, memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman yang diduga jenis shabu-shabu sebagaimana dimaksud dalam pasal 114,112 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Berdasarkan Laporan polisi tanggal 17 september 2017. Dengan inisial pelaku SO (35) warga dusun VI, desa Sumbergede, Kecamatan Sekampung, Lampung Timur.
Kanit Reskrim Polsek Sekampung menjelaskan,”pada hari Minggu (17/092017) sekira pukul 20.00 wib Tim satgas operasi sikat II Polsek Sekampung di pimpin Kanit Res (Bripka Andre Anwar, S.IP, red) mendapat informasi bahwa dirumah yang berinisial SO yaitu sering melakukan transaksi dan mengkomsumsi Narkotika jenis Shabu-shabu, ketika dilakukan pemeriksaan pelaku SO kedapatan menyimpan 1 buah kaca bening (Pirek) dan 1 buah jarum yang dibungkus plastik disimpan didalam kotak rokok Surya 16 yang dipegang oleh pelaku, selanjutnya dilakukan penggeledahan dikamar pelaku dibawah kasur tempat tidur didapati 1 buah plastik klip yg berisi kristal-kristal bening yang diduga Narkotika jenis Shabu-shabu. Kemudian dirumah kosong samping rumah pelaku ditemukan 1 set alat hisap Shabu (Bong),”terangnya
Kapolres Lampung Timur AKBP Yudy Chandra Erlianto., S.IK., M.H., di dampingi Kapolsek Sekampung AKP Adi Yulizar membenarkan bahwa tim tekab satgas operasi II Polsek sekampung telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana
membeli, menerima, memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman yang diduga jenis shabu-shabu dan sekarang tersangkanya dan barang bukti berupa satu set alat hisap shabu, satu buah jarum, satu buah pipa kaca (pirek) satu buah kotak rokok surya 16, dan satu buah plastik klip putih yang berisi kristal bening yang di duga Narkotika jenis Shabu-shabu diaman kan di Polsek Sekampung guna proses penyelidikan lebih lanjut.(Eri)