Dicekoki Miras : 2 Remaja Cabuli Gadis Bawah Umur Dalam WC Umum SPBU Way Bungur

LAMPUNG TIMUR (Pena Lampung) – Petugas Kepolisian Gabungan Tekab 308 Polsek Way Bungur dengan Team Tekab 308 Polsek Purbolinggo Polres Lampung Timur berhasil melakukan penangkapan Pelaku Tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak. Rabu (15/07/2020).
Kapolres Lampung Timur AKBP Wawan Setiawan. S.IK melalui Kapolsek Way Bungur AKP Edy Susanto.SH, pada hari Senin(13/7/2020) menjelaskan bahwa dua tersangka berinisial ST (20) warga Desa Tambah Luhur Kec.purbolinggo,DI( 20) desa Tambah Luhur kec.Purbolinggo Kab. Lampung Timur.
Tersangka melakukan kekerasan seksual terhadap anak di WC umum wanita di areal SPBU Way Bungur Kab.Lam-Tim.Pada hari Minggu tanggal 14 Juni 2020 sekira pukul 23.30 Wib,pelaku melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap korban dengan cara diajak pelaku minum miras jenis anggur merah hingga korban mabuk dan tidak sadarkan diri, kemudian setelah korban mabuk dan tidak sadarkan diri korban tersebut disetubuhi.
Petugas kepolisian gabungan team Tekab 308 Polsek Way Bungur yang di pimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Way Bungur Bripka Nurkholis SY, bersama team Tekab 308 Polsek Purbolinggo, kemudian melakukan penyelidikan, akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk ke dua pelaku di tempat persembunyiannya, kemudian kedua pelaku diamankan di Mapolsek Way Bungur untuk dilakukan Pemeriksaan lebih lanjut. (Eri)