Diduga Menyimpan Barang Haram,Dua Warga Desa Srigading Diamankan Polisi…

Penalampungnews.com_Lampung Timur
Dua warga desa Srigading, Kecamatan Labuhan Maringgai, Lampung Timur tidak berkutik saat di amankan jajaran Polsek Labuhan Maringgai karna telah memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman (shabu), di rumah SM (42) Minggu (27/08), kedua pelaku tersebut berinisial WN (22), dan SM (42).
Informasi ini dihimpun dari Kapolres Lampung Timur melalui Kapolsek Labuhan Maringgai KOMPOL Effendi Koto menerangkan,”tim tekab 308 Polsek Labuhan Maringgai mendapatkan informasi dari masyarakat adanya orang yg sedang mengkonsumsi shabu di desa srigading, setelah Mendapatkan informasi tim tekab 308 melakukan penyelidikan dan mendatangi TKP,”pungkasnya
,”Pada saat itu dua orang tersangka sedang memakai shabu dengan cara membakar dan menghisap shabu di rumah SM di dalam kamar, secara bergantian dengan menggunakan alat bong, pada saat penangkapan tanpa adanya perlawanan, barang bukti yang berhasil di amankan berupa, 1 buah plastik klip yg berisi kristal bening di duga narkotika jenis shabu (sisa pakai ), 1 buah pirex kaca masih ada sisa shabu di dalamnya, dan 1 buah bong dari botol plastik, serta 3 biji korek api gas,”tambahnya
Kapolres Lampung Timur AKBP Yudy Chandra Erlianto., S.IK., M.H., di dampingi Kapolsek Labuhan Maringgai KOMPOL Effendi Koto membenarkan bahwa tim tekab 308 Polsek Labuhan Maringgai telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana penyalah gunaan Narkotika dan sekarang tersangkanya dan barang bukti diamankan di Polsek Labuhan Maringgai guna penyelidikan lebih lanjut.(Eri)