Diduga Pakai Barang Haram, Dua Wanita Diamankan Polsek Sukadana…

Penalampungnews.com_Lampung Timur
Kepolisian sektor Sukadana berhasil mengamankan dua pelaku Wanita yang di duga telah menyalah gunakan Narkotika, Rabu (30/08). Pelaku yang berhasil di amankan berinisial NA (23), warga dusun Sungai macam, desa Rantau Jaya udik 1,Kecamatan Sukadana, Lamtim, dan AI (28) warga desa Palangkawati, Kecamatan Labuhan Ratu, Lampung Timur.
Kapolsek Sukadana KOMPOL Salman Fitri., S.H., menerangkan,”Anggota Tim Tekab 308 Polsek Sukadana mendapatkan informasi bahwa ada orang yang menggunakan narkotika di Tempat Kejadian Perkara di Dusun Sungai Macak Desa, rantau Jaya Udik I Kecamatan Sukadana, Lampung Timur. Kemudian Tim Tekab 308 Polsek Sukadana Sukadana langsung ke lokasi untuk melakukan penggerebekan di sebuah rumah dan berhasil mengamankan dua orang perempuan yang sedang mengkonsumsi Narkotika,”jelasnya
Saat ini tersangka dan barang bukti diaman kan di Polsek Sukadana guna penyelidikan lebih lanjut, barang bukti yang berhasil di amankan berupa, 1 bungkus plastik klip transparan yang berisi kristal bening yang di duga Sabu, satu buah bong alat hisap alat hisap sabu yang terbuat dari botol minuman merk Aqua, dan satu buah cottonbud, serta dua buah korek api gas warna merah dan kuning.(Eri)