Dinas Kesehatan Tuba Sidak Peredaran Makanan…
Dinas Kesehatan Tulangbawang melakukan sidak kesejumlah toko ritel modern dan pasar di wilayah setempat, Kamis (19/4/2018).
[su_animate][su_highlight background=”#cf141c” color=”#f5f2f2″]Penalampungnews.com |[/su_highlight][/su_animate]
MENGGALA-Mencegah beredarnya makanan tidak layak konsumsi, Dinas Kesehatan Tulangbawang melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah toko ritel modern dan pasar di wilayah setempat.

Kepala Dinas Kesehatan Tulangbawang, Herri Novrizal, mengatakan sidak tersebut sesuai dengan UU Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan UU Nomor 8 tahun 2012 tentang pangan. “Konsumen mempunyai hak atas jaminan, khususnya jaminan kemanan, kenyamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi pangan,” kata dia kepada media, Kamis (19/4/2018).
Kedepan pihaknya akan terus melakukan secara continue pengawasan dan pengecekan makanan tidak layak konsumsi yang dijual pedagang.