BERITA TERKINILampung SelatanPENDIDIKAN

Dinas Pendidikan LamSel Telah Salurkan Dana BOP Tahun 2018 ke 581 PAUD Lolos Verifikasi

[su_animate type=”bounceInDown” duration=”0.5″ delay=”0.5″ inline=”yes”][su_highlight background=”#cf141c” color=”#f5f2f2″]Penalampungnews.com[/su_highlight] |[/su_animate]

Lampung Selatan-Sebanyak 14 Miliar lebih Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) telah disalurkan Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan kepada 581 PAUD yang dinyatakan lolos Verifikasi.

Penyaluran Dana BOP PAUD sendiri diperuntukan bagi lembaga PAUD yang memiliki Nilai pokok sekolah (NPS), izin operasional, akta notaris, dan jumlah siswanya minimal 12 orang maksimal 60 orang.

Hal tersebut dikatakan Kepala Bidang (Kabid) PAUD dan Pendidikan non formal dan Informal Dinas Pendidikan Lampung Selatan Dicki saat dikonfirmasi oleh media ini.

Dirinya mengatakan sebanyak 581 lembaga PAUD di Lampung Selatan telah menerima Dana BOP pada bulan juni tahun 2018 .

” Pada tahun ini sebanyak 581 Paud yang dapat BOP ,jumlah nya 14 milyar lebih.Sementara untuk penyaluran BOP sudah disalurkan sebelum lebaran”kata dia.

Menurut Dicki,Dinas Pendidikan Lamsel juga telah melakukan verifikasi kepada 581 PAUD penerima Dana Alokasi Khusus Nonfisik BOP.

” Penyaluran Dana BOP yang kami lakukan sesuai dengan data di dapodik. Dimana PAUD yang sudah masuk dalam data dapodik otomatis memiliki NPS dan izin operasional”terangnya.

Sementara ditempat terpisah,Dr.Samto,Kasubbid Kesetaraan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Ri saat dihubungi melalui pesan Whats Aap mejelaskan,proses penentuan besaran dana BOP dan penetapan sasaran PAUD sebagai penerima,merupakan kewenangan dari pemerintah pusat yang mengacu kepada data dapodik yang sudah diperbarui oleh masing-masing lembaga.

Sedangkan Dinas Pendidikan hanya sebatas melakukan Proses Verifikasi ke sejumlah lembaga PAUD yang tercatat sebagai penerima.

” Dinas pendidikan berperan dalam memberifikasi sasaran, menyalurkan BOP, memantau pelaksanaan dan melaporkan penyaluran BOP”Ujarnya.Rabu (05/12/2018),

Sementara itu,untuk peruntukan dana BOP ditentukan langsung oleh pemerintah pusat melaui petunjuk tekhnik (juknis).

“Keberadaan dana BOP diharapkan untuk meningkatkan kualitas pendidikan sesuai ketentuan yang berlaku.Diantaranya untuk pengadaan bahan belajar termasuk alat permainan edukatif, honor guru, dan peningkatan mutu guru”jelasnya.

Diketahui Peruntukan Dana BOP terdiri dari 50 Persen untuk penunjang Kegiatan Belajar Mengajar (KBM), 35 persen diperuntukan untuk kegiatan pendukung,sedang 15 persen untuk kegiatan lainnya.

Penulis/laporan: Aka Prayudi Sior

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button