Aspirasi PublikBERITA TERKINIHukum dan KriminalKABIRO PENA LAMPUNGLAMPUNGLampung TimurPolitik

Dinilai Tidak Netral, Warga Laporkan Beberapa Kepala Desa dan Salah Satu Calon Ke Bawaslu

LAMPUNG TIMUR (Pena Lampung) – Warga melaporkan salah satu Calon Bupati dan Wakil Bupati serta beberapa kepala Desa di Kecamatan Sukadana ke Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Lampung Timur karena diduga telah melakukan pelanggaran netralitas pemilihan kepala daerah tahun 2020, Kamis (01/10/2020).

Pertemuan itu sendiri diadakan disalah satu Cafe dan Resto yang terletak di Kota Metro,”saya sangat menyesalkan ada kumpulan di rumah makan lembah Denpo, setelah saya masuk lihat di situ ada berapa kepala desa dan pasangan calon kosong tiga,”ujar Jaka

Warga itu menyesalkan terkait adanya pertemuan antara beberapa kepala desa dan salah satu calon karena dianggap tidak menjaga netralitas dalam pemilihan kepala daerah tahun 2020.

Warga itu juga berharap kepada Badan Pengawasan Pemilu Kabupaten Lampung Timur agar menindak tegas terhadap oknum-oknum kepala desa yang tidak netral pada pilkada 2020.

,”ini yang saya sesalkan selaku masyarakat lampung timur, nggak ada netralitasnya, yang kedua kami mengharapkan dari bawaslu supaya ada tindak tegas terhadap kepala desa – kepala desa itu,”tegas Jaka

Sementara itu, Warga yang melaporkan beberapa kepala desa dan salah satu calon bupati dan wakil bupati Lampung Timur sudah membawa beberapa barang bukti yang dia miliki.

Masih dikatakan oleh jaka,”barang bukti foto pertemuan di ruangan, foto-foto waktu sebelum masuk ke ruangan yang berkumpul dengan salah satu calon ada rekaman,”lanjutnya

Sementara itu, Badan Pengawasan Pemilu Kabupaten Lampung membenarkan adanya laporan dari warga terkait dugaan pelanggaran dalam pemilihan Kepala Daerah Lampung Timur.

,”informasi yang masuk ke kami ada oknum-oknum kepala desa yang dikumpulkan oleh salah satu pasangan calon dimetro, nanti kalau proses penanganan pelanggaran ini terbukti, maka kami akan memberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,”kata Winarto saat di wawancarai oleh media dikantornya

Dalam penyelidikan, jika memang terbukti ada unsur pidana Bawaslu akan melimpahkan ke Penegakan Hukum Terpadu,”nanti pembuktiannya proses penyelidikan kalau memang nanti unsurnya memenuhi ada dugaan pidananya maka akan kami limpahkan Gakumdu,”lanjut Winarto, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Lampung Timur. (Eri)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button