DPC Pospera Lampung Utara Gelar Aksi Terkait Bimtek

LAMPUNG UTARA (Pena Lampung) – Bimtek kades dan sekdes lampung utara, menuai badai sepertinya butuh peninjauan ulang oleh pihak terkait Organisasi Masyarakat Posko Perjuang Rakyat (DPC- POSPERA) Lampung Utara. Sampaikan saran pendapat di muka umum,yang meminta Aparat Pengawas Internal Pemerintah APIP Insfektorat dan Aperatur wilayah Hukum Lampung Utara.
“untuk mengusut beberapa dugaan tentang Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2019″yang disenyalir melanggar kententuan Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah,dalam Orasinya yang diserukan oleh segenap peserta aksi,di halaman kantor Inspektorat Lampung Utara,hari ini kamis,5/12/19.
Koordinator aksi menyampaikan dalam orasinya,dugaan tersebut mengenai Bimbingan Teknis Kepala Desa Ke Kute Bali yang di ikuti oleh 194 Kepala Desa sepekan silam dan Sekretaris Desa Ke-jokjakarta di ikuti oleh 200 peserta,keduanya menelan anggraan mencapai 4,-M empat meliar lebih.
“hal ini menjadi perbimcangan publik yang sangat serius,dalma penilaianya POSPERA Bimtek di maksid hanya untuk hambur-hamurkan uang negara saja dan sangat kami yakini dari hasil Bimtek itu tidak akan merubah Budaya Korupsi Dana Desa DD yang secara masif,sebut juaini adhami dalam orasinya.
Masih menurut juaini,aksi ini bukan yang terakhir,bila mana apa yang kami sampaikan baik secara tersirat maupun tersurat,tidak ada proses lanjutan penindakan yang serius dari Aperatur Pemerintah dan Hukum setempat ,maka kamipun akan secara bersekala menyampaikan saran pendapat sampai di gedung Istana Mardeka di jakarta untuk menghantarkan laporan yang sama dengan Presiden RI.” kata dia.
Hal senada di sampaikan oleh salah satu peserta aksi, diketahui bahwa pembicara atau pemahteri dalam kegiatan Bimtek Kepala Desa Ke Bali,masih dari lampung utara,terus ngapain jauh-jauh harus kebali,ujarnya.
Dengan beberapa dugaan yang di maksud,kami anggap Penyelengara Kegiatan Bimtek,sudah mengangkangi Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah,dengan tegas kami nyatakan usut sampai tuntas,persoalan Bimtek Kepala Desa, Bimtek Ibu PKK, Bimtek Sekretaris Desa, Bimtek TPK, Bimtek Bendahara Desa, tentunya dampak dari ini semua Pihak Oknum sudah mengkoyak-koyak uang masyarakat desa dengan nilai 36,-Jt tiga puluh enam juta/Desa.
Kenapa saya ketakan demikian,sesuai dalam dasar di UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa”dalam mekanisne Pengelolaan/Penggunaan Dana Desa harus berdasarkan dari hasil musyarawah dan mupakat masyarakat Desa secara akuntabilitas dan efektif,diduga tidak ada satupun BAB dan Pasal mewajibkan Pemerintah Desa mengikuti Bimtek, cetusnya.
Sebagai harapan apa yang sudah kami sampaikan baik kepihak Inspektorat maupun Kejaksaan dan Kopolisian,atas saran pendapat kami, dapat di tindak sesuai dengan jadwal dan waktu 30 hari masa kerja setelah surat kami sampaikan, untuk menjamin kepastian hukum.”tutup dia.
Namun sangat di sayangkan Sampai berita ini di terbitkan pihak penyelengara Bintek belum dapat di konfirmasi.(Usni)