DPD KWRI di Amnbil Alih Oleh DPP. Musthoha : “Tidak Sah…

[su_animate][su_label type=”success”]Penalampungnews.com | Penulis Terpercaya[/su_label][/su_animate]
LAMPUNG – Kabar pengambilan alih kepengurusan DPD KWRI (Dewan Pimpinan Daerah Komite Wartawan Reformasi Indonesia) Propinsi Lampung oleh DPP KWRI (Dewan Pimpinan Pusat Komite Wartawan Reformasi Indonesia) di tanggapi langsung oleh Ketua DPD KWRI Propinsi Lampung.
Ketua DPD KWRI Lampung, Musthoha mengatakan bahwa hal tersebut tidak sah dan tidak benar.
“Keputusan pengambilan alih tersebut tidah sah, karena kepengurusan DPP KWRI berdasarkah hasil Kongres II KWRI pada 22-23/03/2012 yang SK nya di tanda tangani oleh pimpinan pimpinan sidang kongres II pada (08/06/2012) yang masa baktinya berakhir hingga 2017 tetapi Ketua Umum Ozzy Sulaiman Sudira, SH, MSC berpegang teguh pada Kemen Kum HAM.” ujar Musthoha.
Kepengurusan DPP KWRI pimpinan Ozzy Sulaiman Sudira, SH, MSC, sesuai dengan AD/ART KWRI dan hasil Kongres II KWRI kepengurusan tersebut sudah tidak sah sebab masa bhakti paling akhir pada (08/06/2017).
Menindak lanjuti hal tersebut Kuasa Hukum DPD KWRI Lampung, M. Solihin, HD, SH, MM mengungkapkan bahwa hal ini cacat hukum.
“Seharusnya ini sudah di adakan Musda LUB (Luar Biasa) karena masa bhakti sudah habis, apabila tidak segera di adakan maka ini dapat disebut cacat hukum karena SK sudah tidak berlaku lagi.” pungkasnya.(red)