BERITA TERKINIHukum dan KriminalLAMPUNGTulang Bawang

Satuan Reskrim Polres Tuba,Amankan 6 Pelaku Spesialis Curat Rumah Di Menggala…

[su_animate type=”bounceInDown” duration=”0.5″ delay=”0.5″][su_highlight background=”#cf141c” color=”#f5f2f2″]Penalampungnews.com[/su_highlight] |[/su_animate]

Tulang Bawang|

Satuan Reskrim Polres Tulang Bawang berhasil menangkap DE (24), SA (23), ED (17), YA (25), AK (27) dan DA (32) merupakan pelaku spesialis Curat (pencurian dengan pemberatan) yang terjadi di Jl. Muharou Batang Lk. Kibang Kel. Menggala Tengah Kec. Menggala Kab. Tulang Bawang.

Doc/Humas Polres Tuba, Barang bukti yang diamankan polisi.

“DE yang berprofesi swasta merupakan warga Jl. Pahlawan Lk. Palembang Kel. Menggala Kota Kec. Menggala Kab. Tulang Bawang, SA yang berprofesi swasta merupakan warga Jl. Kibang Kec. Menggala Kab. Tulang Bawang, ED yang masih pengangguran merupakan warga Jl. Sri Mulyo Kec. Menggala Kab. Tulang Bawang, YA yang berprofesi swasta merupakan warga Jl. Pasar Lama Kec. Menggala Kab. Tulang Bawang, AK yang berprofesi swasta merupakan warga Perumnas Tiuh Tohou Kec. Menggala Kab. Tulang Bawang dan DA yang berprofesi swasta merupakan warga Jl. Menggala Kota Kec. Menggala Kab. Tulang Bawang ditangkap Satreskrim hari Senin (25/12/2017) sekira jam 23.00 WIB”, ungkap Kasat Reskrim AKP Donny Kristian Bara’langi, SIK mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Raswanto Hadiwibowo, SIK, M.Si. Selasa (26/12/2017).

Dikatakan Kasat Reskrim, para pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 374 / XII / 2017 / Polda Lpg / Res Tuba tanggal 25 Desember 2017 tentang pencurian dengan korban Abdul Rahim (29) warga Jl. Muharou Batang Lk. Kibang Kel. Menggala Tengah Kec. Menggala Kab. Tulang Bawang dengan kerugian laptop, modem, flashdisk, BPKB sepeda motor dan buku tabungan.

Kasat Reskrim menjelaskan, para pelaku ini merupakan spesialis curat rumah yang mengambil barang-barang berharga milik korbannya walapun korban saat itu sedang berada di rumahnya dengan memanfaatkan kelengahan korban.

“Para pelaku ini memang merupakan spesialis curat rumah karena mereka telah membagi tugas dan perannya masing-masing saat melakukan aksi kejahatan, ada yang berperan sebagai eksekutor, ada yang berperan mengawasi situasi dan korban yang sedang berada di dalam rumah sehingga aksi mereka tidak diketahui oleh korbannya dan ada juga yang berperan sebagai penjual barang-barang hasil kejahatan apabila aksi mereka berhasil”, jelasnya.

AKP Donny Kristian menerangkan, dari tangan para pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 1 unit laptop merk toshiba warna hitam berikut chargernya, 1 unit laptop merk lenovo warna hitam berikut chargernya, 3 buah flashdisk dan 2 buah modem.

“Saat ini para pelaku sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut guna mempertanggung jawabkan perbuatannya para pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun”, pungkasnya.

(r)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button