LAMPUNGMetro

Dprd Kota Metro Sepakat Menolak RUU Cipta Lapangan Kerja

Penalampungnews.com, METRO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro sepakat untuk menolak Rancangan Undang Undang (RUU) Cipta Lapangan Kerja (Cilaka) dalam konsep Omnibus Law yang tengah digodok pemerintah. Itu setelah ditandatanganinya kesepakatan penolakan RUU tersebut dalam aksi demo yang digelar Federasi Serikat Buruh Karya Utama (FSBKU) Konfederasi Serikat Nasional (KSN) Cabang Kota Metro, di Gedung DPRD setempat, Kamis (13/2/2020).
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Ketua I DPRD Kota Metro Ahmad Kuseini menyatakan sikapnya dan menyetujui penolakan RUU tersebut. Mewakili DPRD, ia juga mendantangani penolakan RUU tersebut. “Melihat dan membaca beberapa poin tadi, DPRD sepakat untuk menolak RUU tentang Cilaka,” tegasnya di depan para pendemo.
Sementara itu, dalam aksinya pendemo menilai bahwa RUU tersebut akan menciptakan flesibelitas pasar tenaga kerja. Dengan adanya sistem tersebut maka akan berdampak pada tidak adanya kepastian kerja dan pengangkatan karyawan tetap (PKWTT) bagi pekerja. Ini mengingat dengan adanya aturan tersebut maka semua jenis pekerjaan bisa di-outsorsing.
“Dengan adanya aturan ini juga menghilangkan upah minimum. Karena RUU ini menghendaki upah per jam yang akan membuat jam kerja lebih fleksibel, sehingga merugikan kaum buruh apabila tidak dapat bekerja karena sakit, cuti melahirkan dan lainnya,” ujar Susilo perwakilan buruh.
Tidak hanya itu, dengan Disusunnya RUU tersebut juga dapat mengurangi bahkan menghilangkan pesangon. Ini mengingat dalam aturan tersebut jika terjadi PHK maka akan akan diberikan tunjangan PHK yang besarannya mencapai 6 bulan upah. Tentu ini akan jauh berbeda dengan pesangon yang diatur dalam UU No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
Selanjutnya, RUU tersebut juga dinilai membuat lapangan pekerjaan yang Tersedi berpotensi diisi tenaga kerja asing unskill. Kemudian adanya penghapusan pidana ketenagakerjaan dan jaminan sosial terancam hilang.
“Jaminan sosial ini terancam hilang karena sistem kerja yang fleksibel. Tidak hanya itu, tanpa adanya sanksi pidana pengusaha juga akan ogah membayarkan dan mendaftarkan pekerjanya pada BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan,” pungkasnya.(*).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button