ADVERTORIALBERITA TERKINILAMPUNGLampung Utara

DPRD Lampura Gelar Rapat Paripurna Penyampain II Rancangan Peraturan Daerah…

[su_animate type=”bounceInDown” duration=”0.5″ delay=”0.5″][su_highlight background=”#cf141c” color=”#f5f2f2″]Penalampungnews.com[/su_highlight] |[/su_animate]

Lampung Utara|Penyampaian Keterangan
DPRD Kabupaten Lampung Utara
Mengenai 2 ( dua) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Utara
Tentang
PENGELOLAN BUDAYA DAN KEARIPAN LOKAL MASYARAKAT KABUPATEN LAMPUNG UTARA
PEMBERDAYAAN KOPERASI DAN USAHA MIKRO.

Pada saat berlangsungnya rapar paripurna.

Raperda Pengelolaan Budaya dan Kearipan Lokal Masyarakat Kabupaten Lampung Utara
Kabupaten Lampung Utara dan masyarakat nya layak mempunyai Raperda Pengolaan Budaya dan Krearipan Lokal Masyarakat,karna latar sejarah dan karakter masyarakat lampung utara yang mencermikan budaya dan kearipan lokal nya sendiri serta terbukanya terhadap budaya lain.Potensi sosio-kulturai Kabupaten Lampung Utara yang khas,merupakan lansekap keanekaragaman budaya dan kearipan loka,bahasa, dan seni yang seharus nya terus tumbuh dan berkembang sesuai dengan dinamika kehidupan masyarakat yang terus berubah.

Raperda Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro
Telah diakui dan terbukti,Koperasi dan UMK memainkan peran yang sangat penting di dalam pembangunan ekomoni daerah sebagai sarana untuk mempromosikan bisnis lokal dan sebagai alat redistribusi asset secara etnik. Akan tetapi saat ini kebijakan hukum yang ada sebagai terbesar berorientasi pada pemberdayaan dan peningkatkan PAD sehinggaperhatian terhadap koperasi dan UKM sangat kuarng,terutama dalam hal usaha – usaha untuk merekonstruksi kebijakan yang sifatnya mengembangkan dan menumbuhkan, melindungi dan memberdayakan koperasi dan UKM.

Kedua Raperda tersebut secara ilmilah dan akademis telah dikaji dan secara substansi telah memuat aspek –aspek dasar pembentukan peraturan daerah sebagaimana dimaksud undang- undang nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

(ADVERTORIAL)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button