DPRD Way Kana Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Raperda APBD 2021

[su_user]
Way Kanan-
DPRD Way Kanan Gelar Rapat Paripurna Dalam Rangka Penyampaian Raperda Tentang APBD Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2021
Di Ruang Rapat Paripurna DPRD Way Kanan,
Rabu, (23/09/2020)
Hadir dalam Rapat tersebut, Ketua, Wakil-wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Way Kanan, Forkopimda , Ketua BNN , Ketua KPU, Kepala BPN, Kepala BPS , Kepala Lapas,, Sekda, Para Staf Ahli, Para Asisten, Sekwan, Inspektur, Kepala Badan, Kepala Dinas, Kepala Bagian dan Camat di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Way Kanan, Kepala BUMN, BUMD se-Kabupaten Way Kanan.
Dalam Sambutannya Bupati Way Kanan Raden Adipaty Surya memyampaikan , atas nama Pemerintah Kabupaten Way Kanan saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang tak terhingga kepada DPRD Kabupaten Way Kanan yang telah berkenan mengagendakan Rapat Paripurna ini, mudah-mudahan apa yang kita lakukan pada hari ini menjadi amal ibadah atas pengabdian kita kepada Kabupaten Way Kanan yang kita cintai.
sejalan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, pemerintah daerah mempunyai kewajiban melaksanakan tahapan-tahapan dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dimulai dari penyusunan KUA dan PPAS sampai dengan Pengesahan Raperda tentang RAPBD menjadi Perda APBD.
Sebagai gambaran berikut kami uraikan ringkasan APBD Tahun Anggaran 2021 yang meliputi :
1. Pendapatan
Struktur Pendapatan dalam RAPBD Tahun Anggaran 2021 meliputi Pendapatan Asli Daerah, Pendapatan Transfer dan Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah. Secara total pendapatan RAPBD 2021 direncanakan sebesar Rp.1.353 Milyar.
Secara rinci kontribusi total pendapatan dalam RAPBD tahun 2021 berasal dari Pendapatan Asli Daerah, Pendapatan Transfer dan Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah.
Kontribusi yang berasal dari Pendapatan Asli Daerah direncanakan sebesar Rp.62,8 Milyar yang diperoleh dari Pajak Daerah sebesar Rp.20 Milyar, Retribusi Daerah sebesar Rp.2,246 Milyar, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah sebesar Rp.4,6 Milyar dan Lain-lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah sebesar Rp.35,985 Milyar.
Pendapatan Transfer Tahun 2021 secara total direncanakan sebesar Rp.1.237 Milyar yang terdiri dari Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat sebesar Rp.1.152 Milyar dan Pendapatan Transfer Antar Daerah sebesar Rp.85 Milyar.
Komponen lain yang ikut andil dalam membentuk kontribusi terhadap Pendapatan dalam RAPBD 2021 yaitu yang berasal dari Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah sebesar Rp.53 Milyar yang bersumber dari Lain-lain Pendapatan sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
2. Belanja
Struktur Belanja dalam RAPBD Tahun 2021 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2021.
Struktur belanja terbagi dalam empat yaitu belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer.
Secara umum pada RAPBD Tahun 2021 belanja daerah dialokasikan sebesar Rp.1.293 Milyar. Alokasi ini terdiri dari Belanja Operasi sebesar Rp.863 Milyar yang tersebar pada alokasi Belanja Pegawai sebesar Rp.510,5 Milyar, Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp.285 Milyar, Belanja Hibah sebesar Rp.58 Milyar, Belanja Bantuan Sosial sebesar Rp.5 Milyar dan Belanja Bunga sebesar Rp.4,5 Milyar.
Alokasi untuk Belanja Modal sebesar Rp.140 Milyar. Alokasi untuk Belanja Tidak Terduga sebesar Rp.2 Milyar.
Sedangkan Belanja Transfer sebesar Rp.288 Milyar yang terdiri dari Belanja Bagi Hasil sebesar Rp.2,5 Milyar dan Belanja Bantuan Keuangan sebesar Rp.285,5 Milyar.
Dengan demikian RAPBD tahun 2021 mengalami surplus sebesar Rp.59,477 Milyar.
3. Pembiayaan
Sebagaimana diuraikan di atas, surplus anggaran sebesar Rp.59,477 Milyar akan digunakan untuk menutupi kekurangan pembiayaan.
Hal ini sesuai dengan struktur pembiayaan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah meliputi penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan.
Dari sisi penerimaan pembiayaan dianggarkan sebesar Rp.5 Milyar, yang bersumber dari perkiraan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya sebesar Rp.5 Milyar.
Sedangkan dari sisi pengeluaran pembiayaan dianggarkan sebesar Rp.64,477 Milyar, yang dialokasikan untuk Penyertaan Modal Investasi Pemerintah dan Pembayaran Pokok Utang.
Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2021 yang disusun secara nyata dengan memperhatikan analisa terhadap faktor-faktor yang mempengaruhi perkembangan yang berlaku saat ini. Oleh karena itu RAPBD 2021 dengan rasional dan estimasi optimis dapat dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Way Kanan.
Kami sangat menyadari dalam menyusun program dan kegiatan dalam Rancangan Perda tentang APBD tahun 2021 ini masih terdapat kekurangan, namun kami berharap kepada para pimpinan dan anggota dewan yang terhormat dapat memberikan masukan, saran dan kritik yang membangun sehingga tercipta hasil yang lebih baik.(Alting)