LAMPUNGWaykanan

DPRD Way Kanan Gelar Rapat Paripurna LKPJ Th 2020

Way Kanan – (Penalampungnews.Com) – Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Way Kanan menggelar Rapat Paripurna Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun 2020
Di Ruang Rapat Paripurna DPRD Way Kanan
Selasa, 30 Maret 2021

Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Way Kanan, Wakil Bupati Way Kanan, Anggota Forkopimda Kabupaten Way Kanan, Sekda, Para Asisten, Staf Ahli, Inspektur, Sekretaris DPRD, Kepala Badan, Kepala Dinas, Kepala Bagian di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan, serta para Camat Se-Kabupaten Way Kanan dan Para Tamu undangan.

Dalam sambutannya Bupati Way Kanan Raden Adipaty Surya menyampaikan, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) ini merupakan manifestasi dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 9 tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) merupakan laporan yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menyangkut pertanggungjawaban kinerja yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah tahun anggaran 2020 dan sebagai sarana evaluasi kinerja penyelengaraan urusan pemerintahan untuk perbaikan kedepan.

Secara substansi, Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Tahun 2020 merupakan hasil evaluasi atas penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Way Kanan selama 1 (satu) tahun anggaran, dengan tolok ukur kinerja berdasarkan pencapaian target pelaksanaan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2020 yang merupakan penjabaran tahunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Way Kanan Tahun 2016-2021.
Kepala Daerah, sesuai peraturan di atas, berkewajiban menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam rapat paripurna yang dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Permendagri Nomor 18 Tahun 2020.

Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) memuat:
Hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, yang meliputi :
Capaian pelaksanaan program dan kegiatan serta permasalahan dan upaya penyelesaian setiap urusan pemerintahan;
Kebijakan strategis yang ditetapkan oleh kepala daerah dan pelaksanaannya; dan
Tindak lanjut rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun Anggaran sebelumnya.Hasil pelaksanaan tugas pembantuan dan penugasan, yang meliputi :
Tugas pembantuan yang diterima dari Pemerintah Pusat; danTugas pembantuan yang diterima dari Pemerintah Daerah Provinsi. (Alting)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button