DPRD Way Kanan Gelar Rapat Paripurna Pengesahan Raperda Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019

[su_animate type=”bounceInDown” duration=”0.5″ delay=”0.5″ inline=”yes”][su_label type=”success”]Penalampungnews.com | Penulis Terpercaya[/su_label][/su_animate]
Way Kanan-
Rapat Paripurna DPRD Pengesahan Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Angaran 2019
Di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Way Kanan
Rabu, 29 Juli 2020
Tampak hadir pada acara tersebut Ketua DPRD Nikman Karim, Wakil-wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Way Kanan, Anggota Forkopimda Kabupaten Way Kanan, Sekda, Staf Ahli, Para Asisten, Inspektur, Sekretaris Dewan, Kepala Badan, Kepala Dinas, Kepala Kantor, Kepala Bagian, di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan, Camat se-Kabupaten Way Kanan, Ibu Ketua Tim Penggerak PKK, Ibu Ketua Dharma Wanita, dan Ibu Ketua Gabungan Organisasi Wanita Kabupaten Way Kanan,serta Tamu undangan Lainnya
Dalam Sambutannya Bupati Way Kanan Raden Adipaty Surya menyampaikan, ucapan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh Pimpinan dan Anggota DPRD yang terhormat, atas kerja keras dan kesungguhannya sehingga telah dapat menyelesaikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah ini, dan Alhamdulillah syukur pada hari ini DPRD Kabupaten Way Kanan telah dapat menggelar Sidang Paripurna dalam rangka pengesahan Raperda menjadi Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019.
Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD ini penting, karena merupakan bagian dari proses dan kegiatan yang harus kita laksanakan dalam rangka tertib pengelolaan Keuangan Daerah yang transparan dan akuntable. Informasi keuangan yang dimuat dalam Perda pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBD ini adalah salah satu dokumen yang harus disampaikan kepada Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan RI.
Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, dengan disetujui untuk ditetapkannya Raperda menjadi Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019 ini, maka selanjutnya Raperda tersebut akan kami sampaikan kepada Gubernur Lampung untuk dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi, baru kemudian dapat kita tetapkan menjadi Peraturan Daerah, oleh karena itu masukan saran dan rekomendasi atas Raperda LPJ Tahun Anggaran 2019 ini akan menjadi perhatian kami, sehingga kedepan akan menjadi lebih baik lagi, dan atas semua itu kami ucapkan terima kasih.
Dalam pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019 telah kami susun laporan pelaksanaannya secara komprehensip di dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2019 yang telah diaudit oleh BPK RI Perwakilan Lampung, sebagaimana kita ketahui bersama opininya adalah WAJAR TANPA PENGECUALIAN (WTP), dan Alhamdulillah syukur ini merupakan kesepuluh kalinya secara berturut-turut Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Way Kanan memperoleh Opini tertinggi dari BPK RI. Prestasi ini bukan merupakan hal yang kebetulan, melainkan hasil kerja keras kita bersama sesuai dengan Tugas pokok dan fungsi kita masing-masing, untuk itu tidak berlebihan jika kita merasa bangga dengan prestasi ini, yang merupakan pengakuan dan penghargaan BPK atas tata kelola keuangan Daerah yang tertib yang telah kita selenggarakan selama tahun anggaran 2019.ucap Bupati (Alting).