BERITA TERKINIHukum dan KriminalLAMPUNGLampung Timur

Dua Pemuda DiAmankan Polisi Akibat Membawa Senjata Berbahaya…

Barang bukti yang diamankan polisi…

 

Penalampungnews.com_Lampung Timur –

Saat melakukan giat rutin patroli di jalan umum di desa Sumber Rejo, Kecamatan Waway Karya, Sabtu (16/09), tim satgas operasi sikat II krakatau 2017 Polsek Waway Karya telah mengamankan pelaku tindak pidana pemilikan senjata api rakitan dan sajam, inisial pelaku MD (18), dan RD (17) kedua nya warga desa, Candi puro, Lampung selatan.

Kapolsek Waway Karya AKP Firdaus Sugih menjelaskan,”hari Sabtu tanggal 16 September 2017, team satgas operasi sikat II Polsek Waway Karya melakukan giat rutin patroli di Jalan umum,  di desa  Sumber Rejo, Kecamatan Waway Karya, Lampung Timur guna mencegah C3 (curat, curas, curanmor) sekira pukul 04.00 wib melintas sepeda motor Honda Beat warna putih biru yang dikendarai 2 (dua) orang laki-laki, lalu diberhentikan saat dilakukan penggeledahan kendaranan dan badan,  pada penggeledahan di tas milik salah satu pelaku ditemukan 1(satu) pucuk senjata api rakitan jenis revolper, silinder 5, berisikan 1 butir peluru tajam kaliber 9 mm dan 1(satu) buah senjata tajam sangkur pramuka,”jelasnya

Kapolres Lampung Timur AKBP Yudy Chandra Erlianto., S.IK., M.H., di dampingi Kapolsek Waway Karya AKP Firdaus Sugih membenarkan bahwa tim satgas ops sikat II Polsek Waway Karya telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana kepemilikan senjata api rakitan dan sekarang tersangkanya dan barang bukti berupa satu pucuk senja api rakitan jenis revolver dan peluru kaliber 9 mm, dan satu buah senjata tajam sangkur pramuka diamankan di Polsek Waway Karya guna penyelidikan lebih lanjut.(Eri)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button