BERITA TERKINILAMPUNGLampung Utara

Dugaan Kasus Pengancaman Dituntut 4 Bulan,Gaspen Rubi Kecewa

Lampung Utarapenalampungnews.com

Terkait kasus dugaan pengancaman dan pengerusakan dengan empat orang terduga tersangka kepada Gespen Rubi warga kelurahan Kelapa Tujuh kabupaten Lampung Utara, persidangan sampai pada tahap tuntutan. Senin 9 Januari 2023.

Mengenai tuntutan yang sudah dibacakan pada sidang pembacaan tuntutan hari Senin 9 Januari 2023 dipersidangkan di pengadilan negeri Kotabumi dengan hakim ketua Edwin Adrian kemudian jaksa penuntut umum Budiawan menuntut para terduga tersangka dengan tuntutan 4 bulan, Gespen Rubi kecewa atas tuntutan tersebut.

Hal itu mengemuka lantaran Gespen Rubi merasa dalam persidangan semestinya para tersangka Dalam Perkara perbuatan pengancaman sebagaimana diatur Pasal 335 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dapat dilakukan penahanan meskipun ancaman hukumannya paling lama 1 (satu) tahun.

Saya sangat kecewa terhadap isi tuntutan JPU di persidangan kemarin, setengah dari ancaman aja Tidak, dimana ancaman dalam pasal yang dituduhkan,Sementara waktu kita sudah Terkuras,pikiran terus capek ,tidak sesuai dengan harapan.”ungkap Gespen”(us)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button