BERITA TERKINILAMPUNGLampung TimurPolitik

Dugaan Penggelembungan : KPU Buka Kotak Suara, Saksi Partai Mempertanyakan dasar Hukum KPU

LAMPUNG TIMUR (Pena Lampung) – Sangat disayangkan, tindakan KPU kabupaten Lampung Timur atas di rekomendasikan oleh bawaslu Kabupaten setempat untuk membuka kotak suara yang di duga telah terdapat penggelembungan suara di tingkat kecamatan Labuhan Maringgai. Kamis (02/05/2019).

Salah satu saksi dari partai gerindra yang hadir dalam pembukaan kotak suara tersebut mempertanyakan landasan hukum KPU telah membuka kotak tersebut.

Amir Faisol mengatakan”saya menanyakan landasan hukum serta undang undang tahun berapa kewenangan KPU daerah untuk membuka kotak suara hingga C1, jika berdasarkan rekomendasi komisioner Bawaslu itu dapat dijadikan sebagai landasan untuk membuka kotak suara yang dalam hal ini sampai ke Model C1, maka hal tersebut merujuk kepada aturan hukum (PKPU) Nomor berapa.” Tanya saksi partai gerindra usai mengikuti pleno di KPU daerah lampung timur. Rabu, (01/05/2019).

Masih kata amir faisol, sebagai contoh, kita ambil pada kasus pembukaan kotak suara pada pilgub di Bali 2013, dimana para komisioner KPU Daerah di tiga kabupaten diberhentikan karena membuka kotak suara tanpa perintah MK (Mahkamah Konstitusi).

Yang dalam hal ini, DKPP telah memiliki yurisprudensi hukum, yaitu keputusan dari hakim terdahulu untuk menghadapi suatu perkara yang  di atur dalam undang undang dan dijadikan sebagai pedoman bagi para hakim yang lain untuk menyelesaikan suatu perkara yang sama.

Sedangkan ada aturan PKPU yang di jadikan acuan oleh KPU kabupaten Lampung Timur, dalam hal pembetulan sebagaimana di maksud dilakukan dengan cara mencoret angka yang salah dan menuliskan angka yang benar dalam model DA1-PPWP, model DA1-DPR, model DA1-DPD, model DA1- DPRD PROPINSI dan /atau DA1-DPRD kabupaten kota serta di catat sebagai kejadian khusus dalam formulir model DB2-KPU.

Lebih jauh Amir mengatakan”Dalam aturan tersebut jelas menyebutkan bahwa KPU hanya mencatat perolehan dan melakukan pembetulan sampai pada tingkat model DA1 dan tidak ada kalimat yang memperkenankan KPU untuk membuka kotak suara apalagi yg dibuka adalah kotak suara model C1,”tambahnya

Terjadinya pembukaan kotak suara itu di karenakan adanya pengaduan salah satu calon anggota DPRD Provinsi Lampung dari Partai Demokrat yang berinisial YN ke Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Lampung Timur.

Seperti yang di lansir dari media online radarlampung.co.id yang berjudul “ada dugaan penggelembungan suara, KPU Lamtim buka kotak suara” yang di terbitkan pada 1 Mei 2019, pukul 17.43.

Menurut Winarto, Bawaslu telah menerima pengaduan dari salah satu caleg yang mencurigai adanya penggelembungan suara di sejumlah TPS di Kecamatan Labuhanmaringgai.

“untuk memastikan kebenaran dugaan penggelembungan suara tersebut sebaiknya dilakukan pencocokan data C1 yang dimiliki pelapor, Bawaslu dan KPU,” kata Winarto.

Menanggapinya Ketua Komisioner KPU Lamtim Andri Oktavia menyatakan, sepanjang laporan atau pengaduan disertai alat bukti yang jelas dan terinci. Maka, pengaduan dapat ditindaklanjuti.

“Pelapor melampirkan bukti fotokopy C1 dan data rinci tentang dugaan penggelembungan suara, maka dapat kami tindaklanjuti,” jelas Andri.

Masih di lansir dalam media online radarlampung.co.id, Akhirnya disepakati untuk membuka kotak suara pada 5 TPS sebagai contoh untuk membuktikan ada tidaknya penggelembungan suara untuk calon lain.

“Setelah dilakukan pencocokan antara C1 pelapor, C1  Bawaslu, C1 berhologram KPU dan data C1 Plano, ternyata tidak ditemukan adanya penggelembungan suara,. Sebab, data C1 berhologram KPU ternyata sama dengan C1 Plano pada TPS dan hasil Tungsura PPK Labuhanmaringgai,” terang Andri.

Andri Oktavia menambahkan, bila ada calon lain yang merasa keberatan dengan hasil Tungsura di tingkat PPK, dipersilahkan mengajukan keberatan atau permohonan pencocokan C1. “Pengaduan dan permohonan pencocokan C1 akan kami tindaklanjuti bila disertai bukti,” tegas Andri Oktavia.(Red)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button