Front Rakyat Kaum Miskin Lampung Desak Zulkifli Anwar Tanggung Jawab Pungli Miliaran Oleh Enam Kades di Jati Agung

Lampung Selatan-Sesalkan sikap anggota DPR-RI dari Lampung, Zulkifli Anwar,atas pernyataannya di hadapan warga dan Enam Kepala Desa di Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan yang mendiami kawasan Register 40 Gedung Wani,beberapa waktu lalu.
“Hutan Produksi Tetap yang selanjutnya disebut HP adalah kawasan hutan dengan faktor-faktor kelas lereng, jenis tanah dan intensitas hujan setelah masing-masing dikalikan dengan angka penimbang mempunyai jumlah nilai dibawah 125, di luar kawasan lindung, hutan suaka alam, hutan pelestarian alam dan taman buru”
Front Rakyat Kaum Miskin Lampung (FRKML) menganggap anggota komisi 2 DPR RI Dapil Lampung Selatan ,Zulkifli Anwar,tidak mengerti atas lahan register yang tidak boleh menjadi hak milik.
“Kenapa sikap anggota DPR RI komisi dua yang membindangi Agraria tidak mengerti atas tanah register.Padahal sudah jelas bahwa tanah register adalah tanah negara”kata ketua Front Rakyat Kaum Miskin Lampung ,Andi Antoni Parera,Kamis (24/01/2019).
Menurut Andi,pernyataan Zulkifli Anwar yang juga mantan bupati lampung selatan dua periode itu, saat pertemuan di kantor Balai Desa Sumber Jaya,Kecamatan setempat,Senin (21/01) lalu,dinilai berlebihan dan hanya tebar pesona jelang pileg mendatang.
Enam Kepala Desa yang hadir itu yakni dari Desa Sumber Jaya, Karang Rejo, Margosari, Sinar Rejeki, Sido Harjo, dan Purwotani.
“Permasalahan register 40 gedung wani hanya dijadikan alat untuk tebar pesona oleh pak dewan RI itu (Zulkifli Anwar red) dan menutupi kebohongan 6 Kades di kecamatan Jati Agung yang telah memungut uang dari warga disana “ujarnya.
Bahkan,dengan beraninya seorang Zulkifli Anwar menjamin akan mengganti uang warga yang telah dipungut oleh 6 Kepala Desa di Kecamatan Jati Agung.
“Jika membela kepentingan masyarakat, bukan dengan cara menarik iuran.Dengan dalih untuk pembebasan lahan Register 40, hingga pembuatan sertifikat, dan proses biaya”terangnya.
Oleh karena itu, dirinya berharap agar pemerintah dan semua pihak dapat memberi pehamanan secara benar kepada masyarakat yang mendiami register 40 gedung wani Jati Agung yang sesuai UUD 45 dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
“Kami mendesak Zulkifli Anwar untuk tanggung jawab atas perkataannya dan meminta maaf kepada masyarakat di 6 desa di kecamatan Jati Agung”tegasnya.
Sebelumnya, Polda Lampung diminta mengusut kasus dugaan pungli oleh enam kepala desa di Kecamatan Jati Agung, yang merugikan warga hingga miliaran rupiah. Penarikan dilakukan hingga berulang kali, dengan dalih untuk pembebasan lahan Register 40, hingga pembuatan sertifikat, dan proses biaya untuk di setor kepada Kementerian Kehutanan RI.
Keenam Kepala Desa itu adalah Asep Sudarmansyah Kades Sumber Jaya, Daryanto Kades Sinar Rejeki, Sonjaya alias Ison Kade Margo Lestari, Sutrisno Kades Puwotani, Pertode alias Peri Gayut Kades Karang Rejo, dan Sukarji Kades Sidoharjo. Termasuk empat orang tim atas nama Aulia, Iwan, Aat, dan Uus, yang mengaku selalu berhubungan dengan Dani, orang kementerian Kehutanan RI.
Laporan/penulis:Aka Prayudi Sior