BERITA TERKINIWaykanan

KPU Way Kanan Hearing Bersama Komisi I DPRD .

[su_animate type=”bounceInDown” duration=”0.5″ delay=”0.5″ inline=”yes”][su_label type=”success”]Penalampungnews.com | Penulis Terpercaya[/su_label][/su_animate]

Way kanan-
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten way kanan meyampaikan proses penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) serentak Tahun 2020 dalam Hearing bersama Komisi I DPRD way kanan , di Gedung DPRD setempat, senin (21/09/2020).

Hearing dibuka oleh Ketua DPRD Kabupaten Way Kanan Nikman Karim, kemudian jalannya Hearing dipimpin oleh Ketua KPU way kanan Refki Dharmawan , didampingi Kordiv Data Imformasi Gede Klipz Endendi , turut hadir Kadis Dukcapil Paryanto dan perwakilan BPS way Kanan .

DPRD melalui komisi I memgundang KPU , Dukcapil, BPS dalam rangka meminta kejelasan terhadap data kependudukan di Kabupaten Way Kanan, DPRD juga menanyakan mengapa terdapat selisih angka dalam DPS Pemilihan kita dibandingkan DPT Pemilu 2019 yang lalu.

Ketua KPU menjelaskan bahwa jumlah DPS yang ditetapkan menurun dikarenakan adanya proses sinkronisasi yang panjang sejak diterimanya DP4 dari Kemendagri .

Proses tersebut merupakan pemutahiran yang dilakukan sesuai dengan peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 tahun 2019 , yaitu KPU melakukan sinkronisasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu terakhir dengan DP4.

Sinkronisasi tersebut dilakukan dengan cara menambahkan pemilih ganda dan memutahirkan elemen data pemilih pemula, pemilih baru , menghapus data ganda dan memutakhirkan elemen data pemilih , hingga ditetapkan daftar pemilih (A-KWK) sebagai bahan pencoklikan sebanyak 339.525.

Setelah dilakukan pemutakhiran data pada tahap Coklit, ditemukan pemilih tidak memenuhi syarat , pemilih TMS itu sendiri terdiri dari beberapa jenis, yaitu meninggal dunia, ganda , pemilih dibawah umur , pindah domisili , pemilih tidak kenal , TNI, POLRI, hak pilih dicabut dan bukan penduduk.

Untuk jumlah TMS dengan kode meninggal yaitu sebanyak 4.978, pemilh gandasebanyak 766 , pemilih dibawah umur sebanyak 56 , pindah domisili sebanyak 16.071 , pemilih tidak dikenal sebanyak 6.379, TNI sebanyak 67, Polri sebanyak 33, dan pemilih bukan penduduk sebanyak 23,590, dengan total TMS yaitu 52.940 dan pemilih Baru sebanyak 35.239.

Perlu diketahui bahwa, total TMS sebanyak 51.940 bukan TMS murni dikarnakan adanya pemilih dengan kode bukan penduduk , yaitu pemilih terdaftar tidak sesuai dengan TPS nya sehingga di-TMS -kan untuk pindah dari TPS lama dan menjadi pemilih baru di TPS sebenarnya.

Dalam Hearing Anggota Komisi I DPRD mengapresiasi kerja KPU yang dipandang telah sesuai dengan regulasi, sekaligus memberikan masukan agar antara KPU dan Dukcapil sinergisitas lebih ditingkatkan lagi.(Alting)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button