Haah, Santri digagahi 38 Kali ?

Tumijajar, Penalampungnews.com
Team Opsnal Tekab Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba) telah berhasil ungkap Tindak Pidana Pencabulan Anak dibawah Umur.
Perlakuan sadis yang pasti membuat miris terhadap apa yang dialami santri yang masih belajar dipondok pesantren, kita sebut saja Bunga (15), yang dicabuli pria (27) berulangkali.
Warga yang tinggal di Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulang Bawang Barat ini, dan juga sebagai siswi santri di Pondok Pesantren di Kecamatan Tumijajar itu, dicabuli berkali-kali sejak dari tahun 2019 hingga 2021 oleh MFA (27).
Berdasarkan LP/B/211/V/2021/SPKT/POLRES TULANG BAWANG BARAT/POLDA LAMPUNG, tanggal 31 Mei 2021.
Pelaku inisial MFA (27), warga Kelurahan Daya Murni Kecamatan Tumijajar Kabupaten Tulang Bawang Barat. Berhasil diringkus Team Opsnal Tekab 308 Polres Tubaba.
Kapolres Tubaba AKBP Hadi Saepul Rahman yang diwakili oleh Kasat Reskrim Iptu Andre Tri Putra mengatakan, bermula kejadian pencabulan anak dibawah umur, Pada hari Jum’at, 07 Mei 2021 pkl 16.30 wib di Kantin Pondok Pesantren di Kecamatan Tumijajar telah terjadi Pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Adapun dari hasil Pemeriksaan Bunga (korban) pencabulan yang dilakukan pelaku MFA sudah dilakukan sejak tahun 2019 yaitu awalnya kejadian Pertama di Dapur Pondok Pesantres pada tahun 2019.
“yang diingat oleh anak saya 2 Kali, yang kedua Pada tahun 2019 di Koprasi Pondok Pesantres yang saat ini menjadi Asrama putri sebanyak 5 kali, Yang ketiga di Kamar Mandi Asrama Putri Pondok Pesantres sebanyak 10 Kali, yang keempat di Aula Pesantres 12 Kali, yang kelima di Kantin Pondok Pesantres tahun 2019 dan tahun 2021 sebanyak 4 Kali, yang ke enam di Kamar MFA pada tahun 2020 sebanyak 2 Kali dan yang ke Tujuh di kamar mandi rumah pak Kiyai (alm) tahun 2020 sebanyak nya 3 Kali”,Terang Kasat Reskrim pada media.
Pada hari Senin, 31 Mei 2021 sekira 03.00 wib. Team tekab 308 Polres Tubaba di Pimpin langsung Kasat Reskrim yang langsung mendapat informasi keberadaan pelaku pencabulan anak dibawah umur, pelaku MFA yang berada di Pondok Pesantren di Kecamatan Tumijajar Kabupaten Tulang Bawang Barat.
“Setelah mendapatkan informasi tersebut Team Opsnal Tekab 308 Polres Tubaba langsung mengamankan pelaku MFA, kemudian dibawa ke Polres Tulang Bawang Barat untuk dimintai keterangan lebih lanjut”,Tegasnya.(**Alb).