HINGGA TENGAT WAKTU LEWAT, KAKON SUKARATU BELUM JUGA KEMBALIKAN UANG NEGARA

PRINGSEWU (PL) – Sampai batas waktu yang sudah ditentukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu kepada Kepala Pekon Sukaratu Azhari untuk segera mengembalikan kerugian kepada negara sampai pada hari Kamis (13/12) kemarin, sampai hari ini Jum’at (14/12) belum ada tanda-tanda dari kepala pekon tersebut untuk mengembalikan Dana Desa (DD) yang sudah dikorupsinya tersebut.
Seperti yang disampaikan oleh Irban II Inspektorat Kabupaten Pringsewu Yanuar Haryanto saat dikonfirmasi melalui sambungan telepone selulernya (ponsel) mengatakan bahwa sampai hari ini belum ada kabar soal pengembalian uang negara yang sudah melewati tengat waktunya. Jum’at (14/12) pagi.
” Belum ada kabar mas, saya belum kordinasi, saya coba tanyakan dulu ya ke inspektur, atau coba tanyakam kepada kepala pekonnya (Azhari.red), ” jawab Yanuar singkat.
30 menit berikutnya jawaban yang sama pun disampaikan saat media ini kembali mencoba menghubungi ponselnya.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Pringsewu Bayu Wibiyanto, SH.,MH melalui allikasi WhatApps kepada media ini mengatakan akan segera berkoordinasi dengan Inspektorat Pringsewu.
” Kami akan kordinasi dahulu dengan pihak inspektorat, coba dilihat dahulu fakta-faktanya,” ujar Bayu.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, 2 hari setelah memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia Kejari Pringsewu mengelar pers release Kinerja Kejaksaan Negeri Pringsewu tahun 2018. Dalam pers rilis yang dihadiri oleh puluhan awak media Kajari Pringsewu Asep Sontani, SH.,CN. Menjawab pertanyaan dari wartawan penalampungnews.com bahwa dari hasil penyelidikan yang sudah dilakukan oleh Tim dari Kejari Pringsewu tindakan yang dilakukan oleh kepala pekon sukaratu merugikan negara sebesar 200 juta lebih.
Belum adanya sikap tegas bahkan berkesan lemah dari Kejari pringsewu terhadap prilaku korup Kakon Sukaratu menjadi tanda tanya besar bagi warga pekon sukaratu terutama warga yamg melaporkan dugaan korupsi tersebut kepada pihak hukum.
Tokoh pemuda Pekon Sukaratu Hendra Madison mengatakan rasa kekecewaannya karena hal i i berkaitan dengan kelangsungan pekon sukaratu kedepan.
” Jika benar tengat waktu yang diberikan sudah lewat dan terlapor (kakon) belum juga mengembalikan kerugian negara kemudian status belum dinaikan, tentunya akan menjadi sebuah pertanyaan besar Ada apa ini? Dan Wajar bila kami berasumsi negatif, baik kepada inspektorat maupun kejari Pringsewu. Sudah jelas dari pers release kemarin membuktikan bahwa kakon kami berprilaku korup, kami tidak ingin dipimpin oleh kakon bermental korup, hal ini menjadi faktor yang paling dominan penyebab pekon kami terus menerus mendapat predikat pekon tertinggal,” Ujarnya. (Novi Antoni)