LAMPUNGWaykanan

Hj Dessy Afriyanti Hadiri Rakor PAUD Holistik Integratif

Way Kanan – (Penalampungnews . Com) – Bunda PAUD Kabupaten Way Kanan Hj Dessy Afriyanti Adipati menghadiri Acara Pembukaan Rapat Koordinasi Pembahasan Rancangan Peraturan Bupati Tentang Penyelenggaraan Pengembangan Anak Usia Dini PAUD) Holistik Integratif
Di Ruang Rapat Utama Pemkab Way Kanan
Senin, 6 September 2021

Dalam Sambutannya Bunda PAUD Kabupaten, Hj. Dessy Afriyanti Adipati menyampaikan, Pendidikan merupakan modal dasar untuk menyiapkan insan yang berkualitas, yang merupakan usaha sadar dan terencana dari seluruh elemen bangsa, hal itu rak lain dan tak bukan, tentu untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya agar kelak tumbuh dan berkembang memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan Negara. Terkait dengan hal tersebut Anak usia dini menempati posisi strategis dalam rentang perkembangan pribadi sepanjang hayat. Dari berbagai pandangan keilmuan, pemerintah begitu antusias merespon asumsi tersebut dengan menfasilitasi perkembangan anak usia dini dalam wadah PAUD dengan menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2013 tentang PAUD Holistik Integratif, sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menjamin terpenuhinya Holistik Integratifnya hak tumbuh kembang anak usia dini dalam hal pendidikan, kesehatan, gizi, perawatan, pengasuhan, serta perlindungan dan kesejahteraan anak.

Untuk melaksanakan kewenangan otonomi dalam membuat kebijakan daerah sebagai dasar hukum pelaksanaan otonomi daerah serta untuk memberikan pelayanan, peningkatan peran serta, prakarsa dan pemberdayaan masyarakat yang bertujuan pada peningkatan kesejahteraan rakyat, maka dalam upaya kita melaksanakan amanat Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2013 tentang PAUD Holistik Integratif dikabupaten yang kita cintai ini, sangatlah penting Bupati Way Kanan mengeluarkan Peraturan Kepala Daerah dalam hal ini peraturan Bupati Tentang Penyelenggaraan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif yang merupakan delegasi Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2013. Pada hari ini kita semua yang hadir akan sama-sama membahas rancangan Peraturan Bupati Tentang Penyelenggaraan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif, saya meminta dalam Rapat ini apa yang kita bahas harus tetap berpedoman kepada Peraturan terkait dan sedapat mungkin menghindari terjadinya multitafsir terhadap terhadap pasal-pasal yang akan dimuat. (Alting)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button