K3PP Harapkan PJ Bupati Tubaba Dapat patuh dan Tunduk Aturan

Tulang Bawang Barat,penalampungnews.com
Ketua kajian krritis pembangunan publik (K3PP) kabupaten Tulang Bawang Barat provinsi Lampung Berharap PJ Bupati yang Baru saja di lantik oleh Gubernur lampung Arinal Djunaidi pada minggu (22/5/2022) di balai keratun komplek perkantoran gubernur lampung harus patuh dan tunduk pada peraturan pemerintah
Hal itu dikemukakan,Ahmad Basri Aktivis jebolan fakultas ilmu sosial politik Universitas muhammadiyah jogjakarta tahun 1997 itu Pj bupati Tubaba diharapkannya dapat metaati Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah,”ujarnya pada selasa (24/5/2022)
” Berdasarkan Aturan diatas maka Penjabat Kepala Daerah dilarang 1,untuk Melakukan mutasi pegawai,
2. Membatalkan perijinan yang telah dikeluarkan oleh pejabat sebelumnya dan/atau mengeluarkan perijinan yang
bertentangan dengan yang dikeluarkan oleh pejabat sebelumnya;3.Membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan
pejabat sebelumnya; dan
4. Membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan dan program pembangunan pejabat sebelumnya.jelasnya
menurutnya Akan tetapi PP Nomor 49 Tahun 2008 tidaklah saklek menutup pintu PJ Bupati. Misalkan untuk melakukan rolling mutasi atau pengisian jabatan yang yang kosong dilingkungan birokrasi pemerintahan PJ Bupati dapat melakukannya dengan satu catatan. Semua yang akan dilakukan oleh PJ Bupati harus dilakukan melalui konsultasi terlebih dahulu kepada Gubenur dan Kemendegri.
” Jika usulan tersebut mendapat persetujuan tertulis maka dapat dilakukan oleh oleh PJ Bupati. Namun jika tidak mendapatkan persetujuan namun tetap dileksanakan PJ Bupati jelas melanggar peraturan yang menabrak PP Nomor 49 Tahun 2008 ada sangsi hukumnya,”
paparnya
Ahmas Basri menjelaskan Pada hakekatnya tujuan dari PP Nomor 49 Tahun 2008 mengandung satu pengertian bahwa kehadiran seorang PJ Bupati tidak melakukan tindakan yang sewenang – wenang dalam birokrasi pemerintahannya
” Ini kata kuncinya yang harus dipahami seorang PJ Bupati dalam menjalankan roda mesin birokrasi pemerintahan didaerah. Sifat like – dislike terhadap bawahan harus hilangkan,pintanya.
Sementara Zaidirina PJ Bupati Tubaba saat temu muka perdana bersama forkopimda dan seluruh pejabat teras pemkab di ruang rapat utama Bupati pada senin 23 Mei 2022 telah mewarning Pejabat yang Tidak Disiplin Jarang Masuk, atau Bermasalah Dapat Diganti
” Bagi Pejabat yang tidak disiplin, jarang masuk dan bermasalah dapat diganti, sebab pelayanan publik terus berjalan tidak boleh berhenti,”tegasnya
Menurut PJ Bupati Tubaba dia akan lebih fokus untuk membangun desa tertinggal yang ada di Kabupaten Tubaba.
“Kita kejar bagaimana seluruh desa-desa di Tubaba ini memiliki kesetaraan akses. Dan di Tubaba ini berdasar laporan sudah tidak ada lagi desa tertinggal, sehingga kedepan kita mengejar desa mandiri.” Katanya.
Dalam kesempatan itu Dia juga menyampaikan tugasnya selaku Pejabat Bupati sifatnya penugasan, harus patuh dan tunduk terhadap peraturan pemerintah sehingga tidak boleh menyimpang dari arahan pemerintah Pusat dan Provinsi.
“Kita wajib tunduk dengan Aturan pemerintah,komitmen kedepan untuk mengejar target-target yang memang belum dicapai. Dan saat ini kita juga harus bisa beradaptasi dengan kemajuan era teknologi.” Harapnya.
Dia pun mengucapkan terima kasih atas penerimaan diri nya sebagai PJ Bupati oleh masyarakat Kabupaten Tubaba.
” jika ada pekerjaan yang belum sempat dipegang oleh Bupati sebelumnya, maka program tersebut akan terus dilanjutkannya,” pungkasnya. (***)