Bupati Way Kanan Hadiri Acara Rapat Pendahuluan Pengawasan (Entry Briefing) Inspektorat Provinsi Lampung

[su_animate type=”bounceInDown” duration=”0.5″ delay=”0.5″ inline=”yes”][su_label type=”success”]Penalampungnews.com | Penulis Terpercaya[/su_label][/su_animate]
Way Kanan-
Bupati Way Kanan Hadiri Acara Rapat Pendahuluan Pengawasan (ENTRY BRIEFING)
Inspektorat Provinsi Lampung
Atas Penyelenggaraan Pemerintahan
di Kabupaten Way Kanan Tahun 2020
Senin, 7 September 2020.
Tampak Hadir Dalam Kegiatan tersebut Bapak Gubernur Lampung dalam hal ini diwakili Saudara Inspektur Provinsi Lampung beserta Tim, Sekda, Para Staf Ahli, Asisten, Inspektur, Sekretaris DPRD, Kepala Badan, Dinas, Bagian Setdakab di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan,
Dalam Sambutannya Bupati Way Kanan Raden Adipaty Surya Menyampaikan,atas rahmat dan karunia-Nya kita pada hari ini dapat berkumpul di ruangan ini sebagai tindak lanjut komitmen kita dalam rangka menghadirkan tata kelola pemerintahan yang bertanggungjawab dan akuntabel dan sebagaimana juga yang telah diamanat Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian intern Pemerintah
Bupati juga mengucapkan selamat datang di Kabupaten Way Kanan Bumi Ramik Ragom kepada Inspektur Provinsi Lampung, Bapak ADI ERLANSYAH, SE.,MM., beserta Jajarannya (Bapak Tri Kancono, SH.,MH. selaku Inspektur Pembantu Wilayah II dan tim lainnya).
Pada pertemuan hari ini, Saya mewajibkan untuk semua Pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan agar hadir pada Rapat Pendahuluan Pengawasan Inspektorat Provinsi Lampung, mengingat begitu pentingnya kegiatan ini.
Tentu kita menyadari bahwa jabatan yang saat ini kita emban adalah sebuah amanah yang pertanggungjawabannya selain kepada Tuhan, kita juga harus mampu mempertangungjawabkan akuntabilitasnya kepada masyarakat dan dalam hal ini kita mengharapkan bahwa terciptanya Good Governance di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan dapat terwujud.
Saya menilai penyebab kejadian-kejadian tersebut salah satunya dikarenakan tingkat pengendalian intern yang masih lemah, tata kelola pemerintahan yang belum sepenuhnya mendasarkan pada aturan yang berlaku dan itikad atau prilaku dari para pemegang jabatan yang kurang bertanggungjawab dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Sebagaimana kita ketahui pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah sebanyak dua kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintah Daerah, disebutkan pada Pasal 8 ayat (2) dinyatakan bahwa “Pembinaan dan pengawasan oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) terhadap penyelenggaraan Urusan Pemerintahan oleh Daerah kabupaten/kota dilaksanakan oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat”.
Selanjutnya dalam penjelasan disebutkan “bahwa mengingat kondisi geografis yang sangat luas, maka untuk efektifitas dan efisiensi pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota, Presiden sebagai penanggungjawab akhir pemerintahan secara keseluruhan melimpahkan kewenangannya kepada gubernur untuk bertindak atas nama Pemerintah Pusat untuk melakukan pembinaan dan pengawasan kepada daerah kabupaten/kota”. Sehingga sinergitas antara pembinaan dan pengawasan umum dengan pembinaan dan pengawasan teknis akan memberdayakan daerah dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Sebagai Kepala Daerah maka perlu saya tekankan kembali kepada kita semua, untuk bekerja secara profesional, taat azas dan aturan serta untuk selalu mengarahkan terwujudnya birokrasi yang efisien yang diantaranya ditunjukan melalui penggunaan anggaran untuk kemakmuran masyarakat.
Dan untuk mendukung pelaksanaan pengawasan Inspektorat Provinsi Lampung atas Penyelenggaraan Pemerintahan di Kabupaten Way Kanan Tahun 2020 ini, diperintahkan kepada seluruh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah dapat bersinergi dan memenuhi dukungan terhadap pelaksanaan pengawasan berupa data dan dokumen dan segera berkoordinasi terkait catatan hasil pengawasannya untuk segera ditindaklanjuti.
Dan selanjutnya harapan kita bersama dengan pengawasan yang dilakukan Inspektorat Provinsi Lampung ini akan mampu menjadi early warning, mendeteksi secara dini terhadap hambatan/kendala ataupun risiko telah diidentifikasi dan dianalisis mengenai kemungkinan terjadinya dan dampak pengaruhnya bagi pencapaian tujuan organisasi dalam hal ini Pemerintah Daerah Kabupaten Way Kanan.ujar Bupati (Alting)