Ini Sikap Inspektorat Tulang Bawang Barat Terhadap PNS (AN)…

[su_animate type=”bounceInDown” duration=”0.5″ delay=”0.5″][su_highlight background=”#cf141c” color=”#f5f2f2″]Penalampungnews.com[/su_highlight] |[/su_animate]
Tulangbawang Barat|
Dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh AN (inisial”red) salah satu pegawai negeri sipil (PNS) yang sehari-harinya bekerja di salah satu Satker pemerintahan kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) kini mulai terkuak dan yang bersangkutan terpaksa mendapatkan sanksi hukuman disiplin.
Sanksi hukuman disiplin tersebut dikenakan kepada_nya(AN”red) akibat yang bersangkutan jarang aktif dalam bekerja sebagaimana kewajibannya selaku pegawai negeri sipil (PNS)
Singgih Prastyo ,SP selaku sekretaris inspektorat TulangBawang Barat (Tubaba) Pada saat dikonfirmasi oleh beberapa awak jurnalis di ruang kerjanya,mengatakan bahwa yang bersangkutan sudah dikenakan sanksi disiplin berupa penurunan pangkat,
“Yang bersangkutan sudah di lakukan pemeriksaan dan sudah di keluarkan rekomendasinya “katanya Singgih ,Rabu 3/1/2018
Rekomendasi tersebut , Lanjutnya Singgih,sudah di serahkan kepihak BKD(Badan kepegawaian Daerah),”Pada bulan Oktober lalu rekomendasi tersebut keluar dari Bupati dan telah diserahkan ke pihak BKD (badan kepegawaian daerah) pada bulan November 2017, jadi karena yang bersangkutan telah melanggar disiplin dan atas hasil pemeriksaan yang telah dilakukan ,sesuai dengan kesalahan yang telah diperbuatnya maka yang bersangkutan di turunkan jabatannya setingkat lebih rendah selama 3 tahun,”Tegasnya singgih.
Pewarta:al