Inspektorat : Oknum Guru Yang Viral Menendang Kepala Muridnya Akan Diproses Sesuai Peraturan ASN

LAMPUNG TIMUR (Pena Lampung) – Oknum Guru SMP Negeri 1 Pekalongan Kabupaten Lampung Timur, yang diduga telah melakukan tindakan kekerasan terhadap beberapa siswanya memenuhi panggilan Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan serta menjalani pemeriksaan di Inspektorat, Selasa (01/10/2019).
Pihak Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Lampung Timur telah memberikan pembinaan dan klarifikasi terhadap oknum Guru tersebut,”ya mas sudah, sudah kami lakukan pembinaan, kami klarifikasi permasalahannya, kamipun buatkan surat pernyataan tidak akan mengulangi lagi,”ujar Gunadi saat diwawancarai melalui pesan singkat

Telah diketahui, oknum guru tersebut mendatangi Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Timur didampingi oleh Kepala Sekolah SMP N 1 Pekalongan.
Menurut keterangan Dinas Pendidikan, pihak wali murid telah memaafkan perlakuan oknum Guru yang telah menendang kepala anaknya dengan cara membuat surat perdamaian.
Masih dikatakan Gunadi,”dan hal itu sudah ada surat perdamaian kedua belah pihak, untuk selanjutnya Inspektorat kabupaten yang akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut,”kata Kabid Ketenagaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Timur.
Baca Juga :
http://penalampungnews.com/uncategorized/pendidikan-dilamtim-tercoreng-ulah-video-oknum-guru-tendang-kepala-5-siswa-dihadapan-murid-lainnya/
Setelah memenuhi panggilan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, oknum guru itu masih didampingi Kepala Sekolahnya langsung mendatangi Kantor Inspektorat Kabupaten Lampung Timur untuk menjalani pemeriksaan.
Dihadapan Kepala Inspektorat, Oknum guru itu mengakui telah memberikan hukuman terhadap muridnya dengan cara menendang kepala beberapa murid sesuai dengan Video yang sempat tersebar dan Viral di Sosial Media, dan dirinya mengaku Spontanitas.
Saat diwawancarai beberapa media diruang kerjanya, Kepala Inspektorat mengatakan,”yang terjadi sesuai dengan video itu telah diakui, dan semuanya sudah kita periksa, kita buat pertanyaan dan itu semua sudah dijawab beliau, dan beliau pada intinya pada saat itu, karena kenakalan anak spontanitas dia khilaf, itu yang saya tanya tadi,”ujar M. Noer Alsarif
Saat ini pihak Inspektorat telah mengkaji hasil pemeriksaan terhadap Oknum guru tersebut sesuai dengan Peraturan Undang – Undang Pegawai Negri Sipil (PNS).
Lebih Jauh M. Noer Alsarif mengatakan,”terkait dengan aturan, karena PNS ini diatur oleh peraturan dan ada sanksinya kalau kita melanggar aturan, ibu itu bersedia menerima sanksi apapun, nanti kita lihat dulu hasil dari pemeriksaan itu sanksinya apa, tidak mungkin kalau tidak ada sanksi,”kata Kepala Inspektorat yang diamini oleh Irban 1, Tri Wibowo. (Eri)