Inspektorat Tuba-Barat Pelajari Kasus AN (Salah Satu PNS) Kab_Setempat Yang Tidak Pernah Aktif Bekerja…

[su_animate type=”bounceInDown” duration=”0.5″ delay=”0.5″][su_highlight background=”#cf141c” color=”#f5f2f2″]Penalampungnews.com[/su_highlight] |[/su_animate]
Panaragan,Tulangbawang Barat_
Di berita sebelumnya ,Senin,18/12. Nisom,SH selaku kepala Dinas badan pengelola lingkungan hidup (BPLHD) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tuba-barat),Pada saat dikonfirmasi oleh awak media menyatakan bahwa benar AN(nama inisial”red) Tidak pernah aktif ngantor dan pihaknya Sudah pernah melakukan teguran secara lisan maupun secara tertulis ke yang bersangkutan ,Bahkan menurutnya permasalahan tersebut telah dilaporkannya (Nisom”red) ke inspektorat kabupaten setempat.

Menindak lanjuti berita tersebut Dugaan AN salah satu pegawai negeri sipil (PNS) yang tidak aktif bekerja (Tidak ngantor”red) yang bekerja sebagai staf di Dinas badan pengelola lingkungan hidup (BPLHD) kabupaten Tulangbawang Barat (Tuba-barat) Insfiktorat Kab_setempat Segera ambil sikapTegas
Sikap tegas tersebut di Utarakan AGUS SUBAGIYO,S.Sos selaku Plt. Inspektorat Tuba-barat ,pada saat dikonfirmasi oleh beberapa awak media di ruang kerjanya, Agus Subagio mengatakan bahwa ia akan segera mengambil langkah sikap tegas kepada yang bersangkutan,” Kami sangat berterima kasih atas laporannya,permasalahan ini tidak bisa di biarkan berlarut-larut , kami akan segera melakukan penyelidikan ,” Ucapnya ,Selasa 19/12
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa, Dirinya juga akan meminta keterangan,penjelasan juga kepada Nisom ,SH Kapala Dinas Badan pengelola lingkungan hidup (BLHD) Kabupaten setempat.
” Setelah kami melakukan pemanggilan dan meminta penjelasan dari kadisnya (Dalam hal ini kadis BPLHD),maka akan kami adakan pemanggilan ,pemeriksaan kepada yang bersangkutan dan Bila mana yang bersangkutan telah melakukan kesalahan seperti apa yang telah dilaporkan ,maka Kami akan berlakukan sanksi tegas kepadanya,”Tegasnya Agus Subagio
Menurut pantauan awak media ini hingga berita ini dilayangkan ,Plt. inspektorat kabupaten Tulangbawang Barat Agus Subagio, S.Sos ,mulai mempelajari kasus AN.
Bersambung.
Baca Juga Berita Sebelumnya:
http://penalampungnews.com/uncategorized/salah-satu-pns-tuba-barat-diduga-melanggar-pp-no-53-tahun-2010/
Pewarta*al